Temuan ratusan senjata di sebuah yayasan sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu perhatian publik dan penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Peristiwa ini memunculkan berbagai spekulasi sekaligus penjelasan yang saling bertolak belakang dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pengelola sekolah hingga pihak yang mengeklaim sebagai pemilik sebagian senjata tersebut.
Kronologi Penemuan Senjata di Lingkungan Sekolah
Awal mula terungkapnya keberadaan ratusan senjata ini terjadi ketika pihak sekolah berniat memanfaatkan kembali sebuah ruangan yang sebelumnya ditempati oleh mantan ketua yayasan. Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menjelaskan bahwa ruangan tersebut dibuka karena akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas para siswa. Namun, proses pembersihan ruangan justru mengungkap keberadaan barang-barang berbahaya yang disimpan di dalamnya.
Pada pemeriksaan pertama yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 10 dan 11 Juli, pihak sekolah menemukan sebanyak 995 pucuk senjata. Temuan awal ini tidak hanya terdiri dari senjata mainan, melainkan juga mencakup senjata api asli, amunisi aktif, serta berbagai aksesoris pelengkap senjata lainnya.
Temuan Tambahan dan Keberadaan Ruangan Terkunci
Penyisiran di area sekolah swasta tersebut terus berlanjut. Pada Rabu malam tanggal 5 Agustus, pihak sekolah kembali membuka ruangan lain di kompleks yayasan tersebut. Hasil dari pembukaan ruangan kedua ini cukup mengejutkan karena selain menemukan beberapa unit senjata api tambahan, petugas juga mendapati adanya narkoba dan kaset CD pornografi di lokasi yang sama.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Secara rinci, daftar barang yang ditemukan di lingkungan yayasan tersebut meliputi empat laras panjang, dua laras pendek, alat peredam suara, serta tujuh buah magasin dari berbagai jenis. Selain itu, ditemukan pula sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber, alat kejut listrik (taser gun), alat pembuat peluru beserta buku panduan pembuatannya, hingga beberapa unit airsoft gun yang memiliki bentuk menyerupai senjata militer seperti FN P90, AK-47, dan M4 Carbine.
Di samping barang-barang yang sudah berhasil dikeluarkan, Hermawanto menyebutkan bahwa masih ada satu ruangan khusus menyerupai bunker yang posisinya terkunci rapat. Pihak sekolah mengaku tidak memiliki akses untuk membuka ruangan tersebut dan telah meminta bantuan dari aparat kepolisian untuk membantu membuka dan memeriksa isi di dalamnya demi keamanan lingkungan sekolah.
Klaim Legalitas dan Penjelasan PT Lokta Karya Perbakin
Setelah kabar penemuan ini beredar, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, muncul dan memberikan klarifikasi. Alhadid mengeklaim sebagai pemilik dari ratusan senjata jenis airsoft gun yang ditemukan oleh pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa 995 unit airsoft gun tersebut berstatus legal dan memiliki izin resmi.
Menurut penjelasan Alhadid, ratusan airsoft gun tersebut sudah disimpan di ruangan yayasan sejak tahun 2020. Senjata-senjata tersebut awalnya disediakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak bagi para siswa di sekolah tersebut. Namun, kegiatan ekstrakurikuler tersebut terpaksa dihentikan sejak tahun 2022 setelah pembina kegiatan yang berinisial S meninggal dunia. Alhadid juga menyatakan bahwa seluruh airsoft gun yang tersimpan di lokasi tersebut kini sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Silang Pendapat Kepemilikan Senjata Api dan Narkoba
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Meskipun mengeklaim kepemilikan atas airsoft gun, Alhadid membantah keras keterlibatan pihaknya atas temuan barang-barang lain seperti narkoba dan CD pornografi. Ia menyatakan bahwa barang-barang tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin. Alhadid berargumen bahwa sejak bulan April 2026, kendali atas yayasan tersebut telah sepenuhnya dikuasai oleh pembina yayasan lain yang berinisial N.
Terkait dengan temuan senjata api asli di lokasi, Alhadid juga menegaskan bahwa senjata api tersebut bukan milik perusahaannya. Kendati demikian, ia mengaku mengetahui siapa sosok sebenarnya yang menjadi pemilik sah dan pemegang izin dari senjata api yang ditemukan oleh pihak sekolah tersebut.
Proses Hukum dan Penyelidikan Kepolisian
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait temuan senjata tersebut yang terdaftar pada tanggal 15 Juli 2026.
Sebelum laporan dari masyarakat tersebut resmi diterima, Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya telah menerbitkan laporan model A terlebih dahulu untuk memulai penyelidikan terkait temuan air gun dan senjata api di sekolah tersebut. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna memverifikasi legalitas senjata, melacak kepemilikan narkoba, serta mengungkap isi dari ruangan misterius serupa bunker yang masih terkunci di area yayasan sekolah.






