berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Fakta dan Kronologi Temuan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Usat BalangDiterbitkan 7 Agu 2026 - 10.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta dan Kronologi Temuan Ratusan Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Temuan ratusan senjata di sebuah yayasan sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu perhatian publik dan penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Peristiwa ini memunculkan berbagai spekulasi sekaligus penjelasan yang saling bertolak belakang dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pengelola sekolah hingga pihak yang mengeklaim sebagai pemilik sebagian senjata tersebut.

Kronologi Penemuan Senjata di Lingkungan Sekolah

Awal mula terungkapnya keberadaan ratusan senjata ini terjadi ketika pihak sekolah berniat memanfaatkan kembali sebuah ruangan yang sebelumnya ditempati oleh mantan ketua yayasan. Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, menjelaskan bahwa ruangan tersebut dibuka karena akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas para siswa. Namun, proses pembersihan ruangan justru mengungkap keberadaan barang-barang berbahaya yang disimpan di dalamnya.

Pada pemeriksaan pertama yang berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 10 dan 11 Juli, pihak sekolah menemukan sebanyak 995 pucuk senjata. Temuan awal ini tidak hanya terdiri dari senjata mainan, melainkan juga mencakup senjata api asli, amunisi aktif, serta berbagai aksesoris pelengkap senjata lainnya.

Temuan Tambahan dan Keberadaan Ruangan Terkunci

Penyisiran di area sekolah swasta tersebut terus berlanjut. Pada Rabu malam tanggal 5 Agustus, pihak sekolah kembali membuka ruangan lain di kompleks yayasan tersebut. Hasil dari pembukaan ruangan kedua ini cukup mengejutkan karena selain menemukan beberapa unit senjata api tambahan, petugas juga mendapati adanya narkoba dan kaset CD pornografi di lokasi yang sama.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Secara rinci, daftar barang yang ditemukan di lingkungan yayasan tersebut meliputi empat laras panjang, dua laras pendek, alat peredam suara, serta tujuh buah magasin dari berbagai jenis. Selain itu, ditemukan pula sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber, alat kejut listrik (taser gun), alat pembuat peluru beserta buku panduan pembuatannya, hingga beberapa unit airsoft gun yang memiliki bentuk menyerupai senjata militer seperti FN P90, AK-47, dan M4 Carbine.

Di samping barang-barang yang sudah berhasil dikeluarkan, Hermawanto menyebutkan bahwa masih ada satu ruangan khusus menyerupai bunker yang posisinya terkunci rapat. Pihak sekolah mengaku tidak memiliki akses untuk membuka ruangan tersebut dan telah meminta bantuan dari aparat kepolisian untuk membantu membuka dan memeriksa isi di dalamnya demi keamanan lingkungan sekolah.

Klaim Legalitas dan Penjelasan PT Lokta Karya Perbakin

Setelah kabar penemuan ini beredar, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, muncul dan memberikan klarifikasi. Alhadid mengeklaim sebagai pemilik dari ratusan senjata jenis airsoft gun yang ditemukan oleh pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa 995 unit airsoft gun tersebut berstatus legal dan memiliki izin resmi.

Menurut penjelasan Alhadid, ratusan airsoft gun tersebut sudah disimpan di ruangan yayasan sejak tahun 2020. Senjata-senjata tersebut awalnya disediakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak bagi para siswa di sekolah tersebut. Namun, kegiatan ekstrakurikuler tersebut terpaksa dihentikan sejak tahun 2022 setelah pembina kegiatan yang berinisial S meninggal dunia. Alhadid juga menyatakan bahwa seluruh airsoft gun yang tersimpan di lokasi tersebut kini sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Silang Pendapat Kepemilikan Senjata Api dan Narkoba

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Meskipun mengeklaim kepemilikan atas airsoft gun, Alhadid membantah keras keterlibatan pihaknya atas temuan barang-barang lain seperti narkoba dan CD pornografi. Ia menyatakan bahwa barang-barang tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin. Alhadid berargumen bahwa sejak bulan April 2026, kendali atas yayasan tersebut telah sepenuhnya dikuasai oleh pembina yayasan lain yang berinisial N.

Terkait dengan temuan senjata api asli di lokasi, Alhadid juga menegaskan bahwa senjata api tersebut bukan milik perusahaannya. Kendati demikian, ia mengaku mengetahui siapa sosok sebenarnya yang menjadi pemilik sah dan pemegang izin dari senjata api yang ditemukan oleh pihak sekolah tersebut.

Proses Hukum dan Penyelidikan Kepolisian

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait temuan senjata tersebut yang terdaftar pada tanggal 15 Juli 2026.

Sebelum laporan dari masyarakat tersebut resmi diterima, Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya telah menerbitkan laporan model A terlebih dahulu untuk memulai penyelidikan terkait temuan air gun dan senjata api di sekolah tersebut. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna memverifikasi legalitas senjata, melacak kepemilikan narkoba, serta mengungkap isi dari ruangan misterius serupa bunker yang masih terkunci di area yayasan sekolah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta SelatanPolres Metro Jakarta SelatanPondok PinangTemuan SenjataPT Lokta Karya Perbakin

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap