Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total akumulasi mencapai Rp 755 miliar terhadap 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Komisi KPPU menyatakan para penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia. Putusan bersejarah ini diambil dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, yang menegaskan adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan suku bunga pinjaman daring.
Perkara persaingan usaha ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam industri jasa keuangan digital nasional karena menyentuh secara langsung ekosistem pembiayaan digital dan perlindungan konsumen. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU. Skala penanganan perkara ini dinilai sangat masif, baik dari sisi jumlah entitas terlapor yang mencapai hampir seratus perusahaan maupun dari sisi cakupan industrinya yang berdampak luas terhadap aktivitas perekonomian masyarakat secara langsung.
Duduk Perkara Putusan KPPU atas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Penetapan sanksi denda bernilai ratusan miliar rupiah ini berakar dari dugaan praktik kartel atau koordinasi penetapan harga suku bunga di antara penyelenggara pinjaman daring di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Majelis Komisi KPPU menilai bahwa penyeragaman batasan suku bunga dalam industri pinjol telah memenuhi unsur persekongkolan penetapan harga yang melanggar hukum persaingan usaha.
Proses hukum yang menimpa 97 perusahaan tekfin pendanaan bersama ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan serangkaian tahapan pemeriksaan mendalam. KPPU menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui tahapan penegakan hukum sejak tahun 2023. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan investigasi yang panjang, perkara ini kemudian mulai disidangkan ke tahap persidangan resmi melalui Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuka pada tanggal 14 Agustus 2025. Agenda awal persidangan tersebut berfokus pada Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator penuntut KPPU kepada para pihak terlapor.
Setelah melalui proses pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan tanggapan dari seluruh pihak terkait sejak medio Agustus 2025 hingga awal 2026, Majelis Komisi KPPU akhirnya mencapai kesimpulan bulat. Majelis memutus bahwa para terlapor bersalah karena menyepakati serta menerapkan penetapan suku bunga yang mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam operasional layanan pendanaan mereka.
Komposisi Majelis Komisi dan Garis Waktu Penegakan Hukum
Sidang pembacaan putusan Majelis Komisi KPPU pada Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta dipimpin langsung oleh Rhido Jusmadi yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisi. Dalam mengadili dan memutus perkara kartel suku bunga pinjaman daring ini, Rhido Jusmadi didampingi oleh susunan majelis yang terdiri dari jajaran pejabat dan komisioner KPPU.
Para Anggota Majelis Komisi yang turut mengadili dan hadir dalam pembacaan putusan perkara tersebut meliputi M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso. Kehadiran para anggota majelis tersebut memastikan legitimasi yuridis putusan yang berkekuatan hukum dalam ranah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Jadwal penegakan hukum yang dimulai sejak 2023, berlanjut ke sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025, hingga pembacaan putusan pada 26 Maret 2026 memperlihatkan kompleksitas pengusutan kasus ini. Rentang waktu tersebut digunakan oleh komisi untuk meneliti secara komprehensif struktur pasar pinjaman daring, pola pembentukan suku bunga antar-penyelenggara, serta korelasi antara kesepakatan asosiasi dengan tarif riil yang dibebankan kepada para penerima pinjaman di seluruh Indonesia.
Rincian Sanksi Denda Administratif bagi 97 Pelaku Usaha
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda tunai kepada 97 perusahaan fintech P2P lending dengan total nilai mencapai Rp 755 miliar. Pembagian besaran denda untuk masing-masing perusahaan berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran, dampak pasar, dan perputaran transaksi yang dinilai oleh majelis.
Terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikenai denda bernilai fantastis hingga menembus angka puluhan dan ratusan miliar rupiah. Sanksi denda tertinggi dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku Terlapor LXXII dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 102,3 miliar. Posisi denda terbesar kedua dibebankan kepada PT Pintar Inovasi Digital selaku Terlapor LXXVI yang dikenai sanksi sebesar Rp 100,9 miliar.
Selain kedua korporasi tersebut, Majelis Komisi KPPU juga menetapkan denda berat kepada PT Kredit Pintar Indonesia selaku Terlapor LIII dengan besaran denda mencapai Rp 93,6 miliar. Sementara itu, Terlapor VII yakni PT Amartha Mikro Fintek dijatuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp 48,8 miliar. Keempat perusahaan ini menanggung porsi denda yang cukup signifikan dari keseluruhan total Rp 755 miliar.
Sengketa Batas Suku Bunga Pinjol, Polemik Denda KPPU Rp755 Miliar Masuk Sidang Banding

Di sisi lain, sebagian besar entitas penyelenggara pinjaman daring yang berstatus terlapor menerima sanksi pada batas minimum. KPPU mencatat bahwa mayoritas pihak, yakni sebanyak 52 entitas terlapor dari total 97 perusahaan, dikenakan besaran sanksi denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Penetapan denda dasar ini diberikan kepada entitas-entitas yang dinilai turut serta dalam mekanisme koordinasi suku bunga namun memiliki profil operasional dan dampak pasar yang berbeda dibanding para terlapor dengan denda ratusan miliar.
Penilaian KPPU terhadap Penetapan Suku Bunga dan Mekanisme Pasar
Salah satu pertimbangan hukum utama yang diuraikan Majelis Komisi dalam putusannya adalah analisis terhadap dampak pembatasan batas atas suku bunga yang diberlakukan dalam industri tekfin pendanaan bersama. KPPU menilai bahwa penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar sesungguhnya tidak efektif dalam memberikan perlindungan yang nyata bagi konsumen.
Majelis Komisi menilai bahwa batas suku bunga yang posisinya terlampau tinggi dan bersifat non-binding justru berubah fungsi menjadi instrumen yang memfasilitasi terjadinya koordinasi penetapan harga (price fixing) di antara para pelaku usaha. Alih-alih menciptakan persaingan yang sehat di mana masing-masing perusahaan berlomba-lomba menurunkan suku bunga untuk menarik debitur, batas atas tersebut malah dijadikan acuan bersama untuk menetapkan suku bunga pada level yang sama tingginya.
Kondisi ini dipandang KPPU telah merusak dinamika persaingan di pasar pinjaman daring Indonesia. Ketika seluruh pelaku usaha berpatokan pada batas pagu yang sama, insentif untuk meningkatkan efisiensi dan menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif kepada masyarakat menjadi hilang. Akibatnya, pasar pinjaman daring tidak bergerak berdasarkan mekanisme penawaran dan permintaan yang wajar, melainkan terkungkung dalam pola koordinasi tarif seragam yang merugikan publik.
Evolusi Regulasi Manfaat Ekonomi dari Kode Etik hingga Surat Edaran OJK
Penetapan batasan suku bunga dan manfaat ekonomi dalam lanskap pinjaman daring di Indonesia mengalami proses perkembangan regulasi yang bertahap. Pada masa-masa awal, aturan mengenai batasan tarif pinjaman daring tidak langsung tertuang dalam peraturan perundang-undangan formal yang dikeluarkan oleh otoritas negara, melainkan diatur melalui mekanisme swaregulasi industri.
Ketentuan batasan tersebut mulanya tertuang dalam Kode Etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kode Etik AFPI memuat ketentuan batas maksimal suku bunga atau manfaat ekonomi harian yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota asosiasi yang menjalankan bisnis fintech P2P lending berizin.
Seiring perkembangan industri dan kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih mengikat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengeluarkan regulasi formal mengenai batas suku bunga pinjol. Ketentuan mengenai batasan suku bunga dan manfaat ekonomi tersebut dipertegas secara resmi melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Guna menyesuaikan dengan dinamika perekonomian dan penguatan tata kelola industri, OJK selanjutnya memperbarui regulasi tersebut melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Keberadaan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan legalitas formal bagi struktur suku bunga dan biaya pinjaman, sekaligus mengatur batasan maksimum manfaat ekonomi yang boleh dibebankan platform tekfin kepada masyarakat peminjam.
Pembelaan AFPI dan Sikap Otoritas Jasa Keuangan
Menyikapi putusan bersalah dan pengenaan denda Rp 755 miliar oleh Majelis Komisi KPPU, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menyatakan kekecewaannya. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama antar-anggota asosiasi untuk menetapkan tarif atau menjalankan kartel suku bunga demi membatasi persaingan.
Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah penentuan pagu suku bunga tersebut diambil sebagai instrumen perlindungan konsumen guna membendung praktik pinjaman pemangsa (predatory lending) serta maraknya pinjol ilegal yang membebankan suku bunga terlampau tinggi kepada masyarakat. Karena batas maksimum tersebut dipandang sebagai kepatuhan terhadap arahan regulator, Entjik menyatakan bahwa mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan KPPU tersebut.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Argumen perlindungan konsumen tersebut selaras dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan. Dalam lembar jawaban tertulis pada Ahad, 7 September 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan pandangannya terkait batasan manfaat ekonomi tersebut.
Agusman menegaskan bahwa penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI pada dasarnya dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari jeratan suku bunga tinggi. Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga integritas industri pindar nasional serta menjadi parameter penting yang membedakan antara pinjol legal yang patuh aturan dan pinjol ilegal yang merugikan publik.
Tinjauan Celah Regulasi Menurut Pandangan Pengamat Ekonomi Celios
Persoalan kartel suku bunga dan dinamika regulasi pinjaman daring ini turut mendapatkan sorotan dari lembaga riset ekonomi. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menganalisis bahwa akar masalah dari polemik ini berpangkal pada kekosongan regulasi pada fase-fase awal pertumbuhan tekfin di Indonesia.
Nailul Huda menerangkan bahwa sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga pinjaman daring oleh AFPI, suku bunga pinjol ditetapkan secara sepihak dan mandiri oleh masing-masing perusahaan pindar. Tanpa adanya pedoman batasan yang jelas, suku bunga yang dipatok oleh para pelaku usaha cenderung sangat tinggi sehingga memicu keluhan dan protes luas dari masyarakat peminjam.
Kondisi masyarakat yang mengeluhkan beban bunga mencekik tersebut mendorong asosiasi turun tangan. Menurut Nailul, jika ditelusuri ke belakang, AFPI pada akhirnya memutuskan penetapan bunga maksimal karena adanya kekosongan regulasi (regulatory vacuum) dari pihak otoritas formal. Ketika aturan resmi dari otoritas belum diterbitkan, asosiasi mengambil inisiatif mandiri untuk meredam lonjakan bunga. Namun di sisi lain, kesepakatan penyeragaman harga melalui wadah asosiasi tersebut pada akhirnya dinilai oleh KPPU sebagai tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan hukum persaingan usaha.
Celah hukum yang terjadi pada masa transisi antara ketiadaan aturan, penerbitan Kode Etik AFPI, hingga diterbitkannya SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan SEOJK No.19/SEOJK.06/2025 inilah yang menjadi titik temu perdebatan hukum antara dalih perlindungan konsumen dan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
Rekomendasi KPPU demi Pengawasan dan Pencegahan Praktik Anti-Persaingan
Selain menjatuhkan vonis denda administratif senilai Rp 755 miliar kepada 97 entitas tekfin pendanaan bersama, Majelis Komisi KPPU memandang penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan secara kelembagaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Optimalisasi pengawasan ini ditekankan secara khusus agar tidak terjadi lagi celah regulasi (regulation gap) dalam industri fintech di masa mendatang yang dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Selain optimalisasi pengawasan regulasi, KPPU juga merekomendasikan OJK untuk membatasi kewenangan asosiasi industri dalam menetapkan pedoman perilaku atau kode etik yang memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi anti-persaingan. KPPU menegaskan bahwa perumusan batasan tarif, bunga, atau parameter ekonomi yang berdampak luas terhadap pasar harus berada dalam koridor regulasi resmi negara, bukan diserahkan kepada mekanisme kesepakatan internal asosiasi pelaku usaha yang rentan disalahgunakan sebagai sarana kartel harga.






