Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa alokasi anggaran kebencanaan untuk tahun 2027 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pagu anggaran kebencanaan pada 2027 ditetapkan mencapai Rp 1,1 triliun, melonjak dari alokasi tahun 2026 yang sebesar Rp 494 miliar.
Keterangan tersebut disampaikan Said Abdullah saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Peningkatan anggaran tersebut disiapkan untuk memastikan kesiapan fiskal pemerintah dalam menangani berbagai potensi bencana di tanah air.
Rincian Alokasi Anggaran Kebencanaan
Said memaparkan bahwa dalam pagu anggaran Rp 1,1 triliun pada 2027 tersebut sudah mencakup dana on call atau dana siap pakai (DSP) senilai Rp 256 miliar. Selain pagu pokok tersebut, terdapat pula kesiapan dana pendukung kebencanaan lainnya dalam skala yang lebih besar.
KPK OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jadi Penindakan Ke-20 Sepanjang 2026

Skema pendukung tersebut mencakup dana on call DSP sebesar Rp 5 triliun serta dana pooling insurance kebencanaan yang disiapkan sebesar Rp 14 triliun. Di luar skema itu, terdapat alokasi dana tambahan sebesar Rp 10 triliun yang dialokasikan khusus untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Sumatra dan Aceh.
Penanganan Karhutla dan Bantuan Luar Negeri
Selain memaparkan postur anggaran kebencanaan, Said Abdullah turut menyoroti penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, isu karhutla bukan lagi sekadar masalah publik lokal, melainkan sudah berkembang menjadi masalah nasional yang turut menimbulkan ketidaknyamanan bagi negara-negara tetangga.
Kebakaran Bromo Dekati Permukiman, Petugas Buat Sekat Bakar

Said mengungkapkan bahwa bantuan internasional untuk menangani kebakaran hutan dan lahan sudah mulai masuk, salah satunya bantuan dari berbagai negara khususnya Jepang.
Menanggapi situasi tersebut, Said mengimbau pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dan terukur di lapangan. Langkah tegas dinilai sangat mendesak agar penanganan karhutla dapat dituntaskan secara efektif, tidak dianggap sebagai ritual tahunan oleh negara tetangga, serta mencegah dampak buruk yang lebih luas bagi masyarakat.






