Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9). Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi penindakan tersebut.
Fahd yang menjabat sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar diduga menjadi orang kepercayaan dari salah satu menteri yang membidangi urusan terkait. Penangkapan ini berkaitan langsung dengan permasalahan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik sebuah perusahaan besar di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di lingkungan BPN Kabupaten Bogor.
Dalam pengembangan perkara, seorang figur bernama Gus A yang juga diduga sebagai orang kepercayaan menteri ikut terseret. Dari penggeledahan di kediaman Gus A, tim penindakan KPK menemukan 17 koper dan tas berisi uang tunai rupiah serta mata uang asing dengan jumlah sekitar Rp100 miliar.
Kebakaran Bromo Dekati Permukiman, Petugas Buat Sekat Bakar

Ketua KPK Setyo Budiyanto belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun identitas lengkap para pihak yang diamankan. Ia menyatakan bahwa informasi detail mengenai pihak-pihak yang diperiksa akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.
Pihak internal Partai Golkar belum memberikan keterangan resmi perihal penangkapan kadernya. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji belum merespons konfirmasi, sementara nomor telepon milik Fahd tidak dapat dihubungi.
Pemulihan Pendidikan Pasca-Gempa NTT Sasar Infrastruktur dan Psikososial

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif serta menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.






