Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, tepatnya di Blok Jantur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, meluas hingga mendekati area permukiman dan lahan pertanian penduduk dalam jarak sekitar 3 kilometer. Guna menahan rambatan api, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang bersama tim gabungan mengerahkan strategi penyekatan darat dengan membangun sekat bakar (firebreak) secara masif.
Kobaran api yang pertama kali terpantau pada Minggu (13/9/2026) malam tersebut tercatat telah melahap sedikitnya 2 hektare kawasan hutan. Petugas di lapangan menghadapi rintangan berat akibat topografi pegunungan yang sangat terjal dan curam, sehingga pemadaman manual secara langsung ke titik api tidak memungkinkan dilakukan. Penanganan pun diprioritaskan pada pengamanan aset warga dan ladang produktif di dalam radius 3 kilometer.
KPK OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jadi Penindakan Ke-20 Sepanjang 2026

Penyelidikan Pidana Karhutla TNBTS
Menanggapi kebakaran di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menerjunkan tim khusus guna mengusut dugaan tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, serta analisis dampak kerusakan lingkungan.
Said Abdullah, Anggaran Bencana 2027 Naik Jadi Rp 1,1 Triliun

Proses pembuktian hukum turut didukung metode scientific crime investigation dengan melibatkan dua pakar, yakni ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo bersama ahli kerusakan tanah dan lingkungan Prof. Basuki Wasis. Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa langkah penindakan di kawasan konservasi memerlukan kerja sama terpadu antara Balai TNBTS, aparat penegak hukum, dan kelompok sukarelawan masyarakat.






