Seorang warga negara asal China bernama Wei Shang diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Penindakan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi penangkapan dan konsumsi satwa penyu di kawasan perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi bahwa Wei Shang telah diamankan di kantor imigrasi pada Senin (14/9). Tindakan pencegahan keberangkatan tersebut didasarkan pada surat permohonan resmi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyusul laporan dugaan perburuan satwa laut di kawasan wisata Piaynemo.
Kebakaran Bromo Dekati Permukiman, Petugas Buat Sekat Bakar

Dalam laporannya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meminta otoritas imigrasi untuk mencegah Wei Shang keluar dari wilayah hukum Indonesia agar proses hukum atau pemeriksaan terkait pelanggaran konservasi satwa dapat berjalan.
Abdi menjelaskan bahwa surat permintaan pencegahan tersebut baru diterima pihak imigrasi pada sore hari. Petugas langsung mencocokkan data dan mendapati nama Wei Shang tercantum dalam manifes penumpang penerbangan yang hendak bertolak melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
Pemulihan Pendidikan Pasca-Gempa NTT Sasar Infrastruktur dan Psikososial

Mengetahui keberadaan WNA tersebut di bandara, petugas segera menunda keberangkatannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan awal. Pihak Imigrasi Makassar merencanakan untuk memulangkan dan menyerahkan Wei Shang kembali ke Raja Ampat pada keesokan harinya guna penanganan lebih lanjut oleh otoritas setempat.






