berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Rincian 23 Emiten Didenda OJK dalam Penegakan Aturan Pasar Modal

Slamet PrabowoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian 23 Emiten Didenda OJK dalam Penegakan Aturan Pasar Modal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada berbagai pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Langkah penegakan hukum ini menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang, hingga jajaran manajemen yang terbukti melanggar ketentuan regulasi dan kepatuhan pelaporan.

Dalam klaster pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menerbitkan 93 surat penetapan sanksi. Total sanksi finansial dari klaster ini mencapai Rp 73,99 miliar. Selain denda, otoritas juga melayangkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan beraktivitas di pasar modal, serta 6 pembekuan izin.

Pihak terbanyak yang menerima sanksi administratif dalam klaster pelanggaran aturan ini berasal dari jajaran direksi emiten sebanyak 50 pihak. Di samping itu, regulator menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 8 komisaris emiten, 6 perusahaan efek, 6 direksi perusahaan efek, 4 pemegang saham pengendali, serta 3 pihak terkait lainnya.

Baca Juga

Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Daftar 23 Emiten yang Dijatuhi Sanksi

Berdasarkan data penindakan OJK, berikut daftar 23 emiten yang masuk dalam ketetapan sanksi administratif pasar modal:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Trada Alam Minera Tbk
  3. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  4. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  5. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  6. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  7. PT Ever Shine Tex Tbk
  8. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  9. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  10. PT Darmi Bersaudara Tbk
  11. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  12. PT Indo Boga Sukses Tbk
  13. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  14. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  15. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  16. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  17. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  18. PT Fimperkasa Utama Tbk
  19. PT Bakrie & Brothers Tbk
  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  21. PT Ifishdeco Tbk
  22. PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk)
  23. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Denda Keterlambatan Pelaporan Capai Ratusan Miliar

Selain penindakan atas pelanggaran aturan substantif, OJK mencatat volume sanksi yang signifikan pada ranah kepatuhan penyampaian laporan. Terdapat 1.184 sanksi administratif yang diterbitkan dengan akumulasi nilai denda sebesar Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Baca Juga

Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Mayoritas sanksi kepatuhan ini didorong oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, yang mencapai 876 sanksi administratif dengan total denda Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Keterlambatan pelaporan insidentil menyumbang 91 sanksi administratif dengan nilai denda sebesar Rp 7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan laporan yang berkaitan dengan tata kelola menghasilkan 209 sanksi administratif berwujud denda Rp 1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis. Terakhir, keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak 8 sanksi administratif berupa denda dengan nominal total Rp 32,3 juta.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPasar ModalEmiten

Berita Terbaru Lainnya

Pembunuh Wanita dalam Kardus di Bandung Ditangkap, Mau Kabur ke PalembangMenhut Ingin Sewa 12 Pesawat Tangani Karhutla, Bujetnya Rp1,54 TPrabowo Pimpin Rapat Bahas Akses Rumah Layak dan Terjangkau di HambalangNovo Nordisk dan AWS Percepat Penemuan Obat dengan AISopir Gus Alex Akui Dititipi 406 Ribu Dolar AS dari Asrul AzisBNPB Ungkap Kebakaran Hutan Riau Terkini, 4 Titik Api Masih TerdeteksiFadli Zon Serahkan Usulan Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan kepada Presiden PrabowoSaksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap