Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada berbagai pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Langkah penegakan hukum ini menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang, hingga jajaran manajemen yang terbukti melanggar ketentuan regulasi dan kepatuhan pelaporan.
Dalam klaster pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menerbitkan 93 surat penetapan sanksi. Total sanksi finansial dari klaster ini mencapai Rp 73,99 miliar. Selain denda, otoritas juga melayangkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan beraktivitas di pasar modal, serta 6 pembekuan izin.
Pihak terbanyak yang menerima sanksi administratif dalam klaster pelanggaran aturan ini berasal dari jajaran direksi emiten sebanyak 50 pihak. Di samping itu, regulator menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 8 komisaris emiten, 6 perusahaan efek, 6 direksi perusahaan efek, 4 pemegang saham pengendali, serta 3 pihak terkait lainnya.
Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Daftar 23 Emiten yang Dijatuhi Sanksi
Berdasarkan data penindakan OJK, berikut daftar 23 emiten yang masuk dalam ketetapan sanksi administratif pasar modal:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Denda Keterlambatan Pelaporan Capai Ratusan Miliar
Selain penindakan atas pelanggaran aturan substantif, OJK mencatat volume sanksi yang signifikan pada ranah kepatuhan penyampaian laporan. Terdapat 1.184 sanksi administratif yang diterbitkan dengan akumulasi nilai denda sebesar Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Mayoritas sanksi kepatuhan ini didorong oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, yang mencapai 876 sanksi administratif dengan total denda Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Keterlambatan pelaporan insidentil menyumbang 91 sanksi administratif dengan nilai denda sebesar Rp 7,87 miliar.
Sementara itu, keterlambatan laporan yang berkaitan dengan tata kelola menghasilkan 209 sanksi administratif berwujud denda Rp 1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis. Terakhir, keterlambatan pelaporan oleh profesi penunjang pasar modal tercatat sebanyak 8 sanksi administratif berupa denda dengan nominal total Rp 32,3 juta.






