Praktik penipuan keuangan digital kian bertransformasi dengan taktik yang semakin agresif. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima sebanyak 25.875 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal.
Kejahatan finansial kini tidak lagi hanya mengandalkan iming-iming hadiah sederhana, melainkan mengeksploitasi kemajuan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, dan kelengahan korban. Satgas Pasti mengidentifikasi lima modus penipuan transaksi keuangan yang kerap menjebak masyarakat hingga rekening terkuras.
Modus pertama adalah penagihan paksa dan intimidasi atas pinjaman fiktif. Pelaku melancarkan teror berulang melalui panggilan telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, hingga media sosial. Berbekal data pribadi sasaran, pelaku menggunakan kata-kata kasar serta mengancam akan menyebarkan data tersebut ke keluarga dan rekan kerja agar korban segera membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Modus kedua melibatkan transfer dana tanpa persetujuan (unsolicited transfer). Korban mendadak menerima kiriman uang ke rekening pribadi tanpa pernah melakukan pengajuan. Setelah saldo masuk, pelaku menghubungi penerima dan menuntut agar uang tersebut dikembalikan ke rekening tertentu dengan berbagai alasan manipulatif.
Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Modus ketiga berupa pencatutan nama, logo, dan atribut lembaga resmi. Penipu menduplikasi identitas institusi untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum meminta penyerahan data pribadi, kata sandi, PIN, kode verifikasi, hingga one-time password (OTP) demi menyedot saldo rekening.
Modus keempat adalah investasi ilegal dan tawaran tugas daring berbayar komisi. Skema ini menjanjikan keuntungan kilat bernilai tinggi, tetapi korban secara bertahap dipaksa menyetor dana sendiri dengan dalih biaya administrasi, pajak, syarat pencairan keuntungan, atau pembaruan status keanggotaan.
Modus kelima menyasar pemilik kredit bermasalah lewat kedok jasa penyelesaian utang kilat. Pelaku meminta pembayaran biaya di muka dengan janji palsu sanggup menghapus data pinjaman, melunasi utang, atau memperbaiki riwayat kredit secara instan.
BEI Siap Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 pada Akhir September 2026

Sejauh ini, langkah penindakan telah berhasil memblokir dana penipuan transaksi keuangan sebesar sekitar Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan memeriksa legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi finansial apa pun.






