Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan rencana implementasi penghapusan batas harga minimum Rp50 per saham yang ditargetkan mulai berlaku pada akhir September 2026. Kebijakan ini dipersiapkan sebagai langkah strategis dalam menyempurnakan mekanisme perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Penghapusan batas harga terendah atau batas saham Rp50 tersebut merupakan bagian dari upaya bursa untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi pelaku pasar. Di samping itu, kebijakan ini ditujukan guna meningkatkan efektivitas proses pembentukan harga atau price discovery agar pergerakan saham dapat mencerminkan valuasi pasar secara lebih wajar.
Kesiapan Anggota Bursa dan Hasil Mock Trading
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar uji coba sistem perdagangan atau mock trading sebanyak dua kali untuk menguji kesiapan sistem terkait implementasi batas harga baru tersebut.
Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Dari dua kali pelaksanaan mock trading tersebut, BEI mencatat hasil sementara yang menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan sekuritas telah siap. Sebanyak 83 Anggota Bursa (AB) tercatat telah siap menerapkan ketentuan baru, sementara 8 Anggota Bursa lainnya dilaporkan masih belum siap.
Target Implementasi dan Koordinasi Industri
BEI menargetkan jadwal peluncuran atau go live kebijakan ini dapat dilaksanakan pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan September 2026. Kendati demikian, kepastian tanggal peluncuran tersebut masih bergantung pada kesiapan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan, mengingat bursa menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa sebelum sistem resmi beroperasi penuh.
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Agar proses transisi berjalan secara mulus tanpa kendala teknis, bursa saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan sekuritas yang belum siap. BEI juga memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada perusahaan-perusahaan efek tersebut guna mempercepat penyesuaian sistem internal masing-masing.
Selain melakukan koordinasi teknis dengan para Anggota Bursa, BEI terus mematangkan kebijakan ini dengan membuka ruang diskusi dan menghimpun masukan dari para pelaku industri pasar modal. Konsultasi dan pembahasan intensif masih berjalan bersama asosiasi industri terkait, di antaranya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).






