Syaiful Bahri, sopir dari terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Abidal Azis alias Gus Alex, mengakui pernah menerima titipan uang tunai sebesar 406 ribu dolar AS atas instruksi atasannya. Pengakuan tersebut diungkapkan Syaiful saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2026).
Di hadapan jaksa penuntut umum, Syaiful menerangkan bahwa titipan uang dalam jumlah besar itu berasal dari Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Syaiful mengambil paket dana tersebut langsung ke kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tanpa menanyakan lebih jauh isi maupun tujuan penyerahannya karena terbiasa menjalankan perintah serupa sebelumnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Syaiful memaparkan rincian aliran dan pemecahan dana setelah uang berada di tangannya. Sebagian uang sebesar 60 ribu dolar AS diserahkan kepada seseorang bernama Sandy, yang mengaku berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina. Selanjutnya, Gus Alex kembali memberi instruksi untuk menyerahkan 45 ribu dolar AS kepada pihak bernama Ridwan, menyisakan saldo sebesar 301 ribu dolar AS.
Menhut Ingin Sewa 12 Pesawat Tangani Karhutla, Bujetnya Rp1,54 T

Uang sisa tersebut kemudian mengalami pergeseran kembali saat Gus Alex meminta Syaiful menyerahkan dana 400 ribu dolar AS kepada seorang pria bernama Erik. Karena dana yang tersisa sekitar 300 ribu dolar AS, Gus Alex menambahkan 100 ribu dolar AS dari kantong pribadinya untuk mencukupi nominal 400 ribu dolar AS tersebut.
Proses penyerahan uang senilai 400 ribu dolar AS kepada Erik berlangsung di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Syaiful membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya ketika dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum terkait lokasi dan nominal penyerahan dana tersebut.
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Akses Rumah Layak dan Terjangkau di Hambalang

Jaksa turut membacakan BAP yang memuat pernyataan Gus Alex bahwa uang 406 ribu dolar AS itu diduga dialokasikan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, serta menyebut Erik memiliki kaitan dengan pansus tersebut. Kendati demikian, Syaiful menegaskan dirinya tidak mengetahui peruntukan operasional di balik transaksi itu maupun latar belakang detail dari pihak-pihak penerima uang.






