Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026), seorang saksi membeberkan adanya penyerahan uang tunai senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat yang ditujukan bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Saksi tersebut adalah mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bajak Laut. Syaiful dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai salah satu dari lima saksi dalam agenda pembuktian perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Syaiful menceritakan awal mula penyerahan uang bermula pada 2024 saat ia menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang bernama Asrul. Dalam pesan itu, Syaiful diminta datang ke sebuah kantor di daerah Mampang, Jakarta Selatan, guna mengambil paket titipan untuk Gus Alex.
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Akses Rumah Layak dan Terjangkau di Hambalang

Setibanya di lokasi, Syaiful menerima sebuah tas tenteng. Ketika tas dibuka, ia mendapati tumpukan uang tunai pecahan dolar AS dengan keterangan nominal mencapai US$406.000, bukan berupa buku atau berkas administrasi seperti perkiraan awalnya.
Keesokan harinya, Syaiful melaporkan penerimaan tas berisi uang tersebut kepada Gus Alex. Menurut pengakuan Syaiful, Gus Alex merespons dengan memintanya menghubungi pihak pengirim untuk memastikan maksud dan tujuan pemberian uang. Namun, upaya konfirmasi terhambat lantaran nomor kontak pengirim sudah tidak aktif saat dihubungi kembali lewat aplikasi perpesanan.
Sopir Gus Alex Akui Dititipi 406 Ribu Dolar AS dari Asrul Azis

Mendapati kondisi tersebut, Gus Alex menginstruksikan Syaiful agar menyimpan uang itu sementara waktu sembari menunggu kejelasan asal-usul dan peruntukannya. Syaiful mengaku tetap memegang uang tunai pecahan valuta asing tersebut sesuai instruksi.
Dalam perkara dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah ini, KPK mencatat nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Terdapat empat terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.






