berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Politik

Rekam Jejak Muhammad Sholeh dan Kiprahnya Mengubah Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Marthen TandirerungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 18.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rekam Jejak Muhammad Sholeh dan Kiprahnya Mengubah Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Siapakah sosok Muhammad Sholeh dan bagaimana rekam jejaknya di dunia hukum Indonesia?

Muhammad Sholeh, yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Sholeh, merupakan seorang advokat kelahiran Sidoarjo pada 2 Oktober 1976. Nama pria ini begitu lekat di mata publik lewat slogan kesohornya "No Viral No Justice" yang tercermin dari berbagai aktivitas dan aksinya di ruang terbuka. Akar perjuangan Sholeh bermula dari kiprahnya sebagai aktivis gerakan mahasiswa serta pergerakan prodemokrasi pada penghujung 1990-an. Rekan sesama pejuang Reformasi 1998, Lasiono, mengenang Sholeh sebagai sosok yang konsisten mengawal isu keadilan sejak masa-masa pergerakan mahasiswa tersebut. Perjalanan karier hukumnya berlanjut ketika ia memilih spesialisasi litigasi konstitusi di Mahkamah Konstitusi

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
. Melalui jalur ini, Sholeh rajin menguji norma undang-undang yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Publik dikejutkan oleh kabar duka ketika Sholeh dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi, 7 Agustus 2026.

Apa kontribusi utama Muhammad Sholeh terhadap perubahan sistem pemilu di tanah air?

Kontribusi monumental Sholeh dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia tercatat pada penghujung 2008. Kala itu, Sholeh bersama tim hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk memohon pengujian undang-undang pemilu melalui permohonan Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008. Langkah hukum ini diambil untuk menggugat mekanisme penetapan anggota legislatif terpilih. Sebelum gugatan ini diputus, penetapan calon legislatif yang berhak menduduki kursi parlemen sangat didominasi oleh nomor urut teratas yang ditentukan oleh internal partai politik, sehingga calon dengan perolehan suara terbanyak tidak otomatis lolos jika berada pada nomor urut bawah. Melalui gugatan tersebut, Sholeh mendorong lahirnya sistem proporsional terbuka yang mendasarkan keterpilihan caleg murni pada perolehan suara terbanyak dari rakyat.

Bagaimana argumentasi hukum yang disampaikan Sholeh saat menggugat nomor urut calon legislatif?

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,4 Kilogram Ganja Asal Sumatera Utara di Tangerang

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,4 Kilogram Ganja Asal Sumatera Utara di Tangerang

Landasan utama yang diusung Sholeh dan tim hukumnya dalam Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 bermula dari kritik terhadap perlakuan tidak setara antarcalon legislatif. Dalam berkas permohonannya, Sholeh menegaskan bahwa penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut daftar partai melanggar prinsip asas persamaan kedudukan di depan hukum. Selain mencederai hak caleg pada nomor urut bawah, sistem penentuan berdasarkan urutan nomor daftar partai dipandang mereduksi dan mengurangi makna hakiki dari suara rakyat yang dicoblos dalam pemilu. Sholeh berpendapat bahwa suara pemilih harus menjadi penentu utama siapa figur yang layak duduk di parlemen. Oleh karena itu, pengabaian terhadap raihan suara calon tunggal demi nomor urut partai dinilai bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional UUD 1945.

Bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi merespons gugatan yang diajukan oleh Sholeh tersebut?

Perjuangan hukum Sholeh membuahkan hasil signifikan saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya pada 23 Desember 2008. Lembaga peradilan konstitusi tersebut memutuskan mengabulkan pokok permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa pembagian dan penetapan kursi legislatif bagi calon terpilih wajib diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak secara perorangan, bukan berdasarkan urutan nomor caleg yang tertera pada daftar partai politik. Keputusan ini secara mendasar merombak tata cara pemilihan umum di Indonesia dan secara resmi menerapkan sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak pada penyelenggaraan pemilu legislatif berikutnya.

Mengapa Sholeh kembali terlibat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023?

Baca Juga

Sanksi Tegas Menanti Jasa Angkut Sampah Ilegal di Jakarta

Sanksi Tegas Menanti Jasa Angkut Sampah Ilegal di Jakarta

Dua belas tahun lebih setelah putusan bersejarah tersebut, wacana mengenai mekanisme pemilu kembali memanas di panggung politik nasional. Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan uji materi dari pihak lain yang menginginkan sistem pemilu Indonesia dikembalikan ke sistem proporsional tertutup. Merespons ancaman terhadap sistem yang turut dilahirkannya, Sholeh mengambil sikap tegas dengan mendaftarkan diri secara resmi sebagai pihak terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini ditempuh Sholeh guna mempertahankan sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak dan menolak secara langsung gagasan untuk mengembalikan pemilu ke model proporsional tertutup yang dinilainya menutup keterlibatan langsung rakyat.

Bagaimana batasan analisis dan dinamika sudut pandang mengenai warisan hukum yang ditinggalkan Sholeh?

Penerapan sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak hasil putusan 2008 tidak lepas dari perdebatan dan perbedaan pandangan di ruang publik. Pendukung sistem ini menilai warisan hukum Sholeh berhasil mengembalikan kedaulatan penuh ke tangan pemilih, sehingga rakyat dapat memilih sosok wakilnya secara langsung tanpa diatur oleh elit partai. Di sisi berseberangan, kritikus dan penolak sistem terbuka menggarisbawahi persaingan ketat antarcalon internal partai yang kerap memicu perselisihan serta peningkatan biaya politik. Meskipun dokumen publik tidak merinci secara menyeluruh seluruh isi dokumen persidangan saat Sholeh menjadi pihak terkait pada 2023, konsistensi advokasi yang ditunjukkannya hingga tutup usia pada 7 Agustus 2026 menempatkan sosok Cak Sholeh sebagai figur penting dalam sejarah reformasi hukum dan kepemiluan di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMuhammad SholehSistem PemiluJudicial Review

Berita Terbaru Lainnya

Madura United Resmi Rekrut Mantan Pemain Timnas U22 Rifqi RayAturan Membawa Perhiasan Emas di Pesawat dan Pembuktian Legalitas di Bandara SingkawangPenemuan Jasad Bos Konter HP Ambarawa di Grobogan dan Penyelidikan KepolisianSekolah Terapkan PJJ Akibat Teror Monyet Ekor Panjang di Indragiri HilirUpaya Merawat Sumber Air di Kedalaman Gua Keceme GunungkidulTerminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Hijau Pertama di DuniaPenyebab Penurunan Tipis Cadangan Devisa Indonesia Akhir Juli 2026James Gunn Bantah Rumor Syuting Bersamaan The Batman Part II dan Part III

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap