Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang dikirim dari wilayah Sumatera Utara menuju Jakarta. Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial S (19) dan R (15). Mengingat salah satu terduga pelaku masih berusia sangat muda, kasus ini menarik perhatian publik terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan berkat adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke kepolisian. Informasi dari warga menjadi kunci penting bagi aparat dalam mendeteksi pergerakan kurir narkoba yang memanfaatkan moda transportasi umum. Berikut adalah kumpulan pertanyaan dan jawaban yang merinci peristiwa penangkapan serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini.








