Bagaimana kelanjutan langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, setelah upaya hukum pertamanya kandas di pengadilan? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan langkah terbarunya yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan. Kali ini, langkah hukum tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan fokus gugatan yang berbeda dari sebelumnya.
Upaya hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional. Setelah permohonan terdahulu yang mempersoalkan status tersangka dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk kini memilih jalur lain untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Melalui permohonan baru ini, ia membidik keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi meregister permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Dalam permohonan ini, Lodewyk bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak Kejaksaan Agung berstatus sebagai termohon. Klasifikasi utama dari gugatan hukum kali ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Masyarakat dan pihak terkait dapat memantau jalannya persidangan ini dalam waktu dekat. Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana untuk memeriksa permohonan ini pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Untuk memimpin jalannya persidangan, pihak pengadilan telah menunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Kejagung Gelar Rakor Bareng Kortas hingga KPK, Febrie Segera Disidang

Langkah ini diambil setelah upaya hukum serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Pada persidangan yang digelar hari Kamis, 30 Juli, hakim tunggal Abdul Affandi membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima. Pada gugatan pertama tersebut, objek yang dipersoalkan oleh Lodewyk adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Karena gugatan pertamanya kandas, Lodewyk kini mengalihkan fokus pembelaan hukumnya pada prosedur penyitaan barang atau aset yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Kasus yang melatarbelakangi pengajuan praperadilan ini adalah dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung saat ini tengah memproses hukum sedikitnya tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rangkaian nama yang terseret dalam kasus ini mencakup sejumlah figur penting di BGN serta pihak swasta yang menjadi mitra kerja mereka.
Selain Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Nama-nama lain yang masuk dalam daftar tersangka adalah Asep Yusuf Somantri yang diidentifikasi sebagai kaki tangan Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Selain itu, terdapat pula Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Agung, program MBG ini pada awalnya dirancang untuk dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan yang signifikan. Banyak SPPG yang justru ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan para petinggi di lingkungan BGN. Tidak hanya itu, banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi mitra program.
Siapa Pemilik Uang Ratusan Miliar OTT KPK di Kantor Pertanahan Bogor?

Penyimpangan tersebut diduga berujung pada penggelembungan harga atau mark-up dalam proses pengadaan barang. Kerugian negara yang timbul dari penggelembungan harga ini dinilai tidak mendukung kelancaran operasional pelaksanaan program MBG itu sendiri. Nilai pengadaan barang yang dipersoalkan dalam kasus ini pun terbilang sangat besar dan mencakup berbagai macam aset operasional.
Salah satu item pengadaan yang menjadi sorotan utama adalah pengadaan unit kendaraan operasional berupa 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun. Selain kendaraan listrik, penyidik juga mengusut pengadaan barang-barang lain yang diduga mengalami penggelembungan harga, di antaranya adalah 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dengan diajukannya praperadilan kedua ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, fokus persidangan mendatang sepenuhnya akan menyoroti apakah penyidik Kejaksaan Agung telah mematuhi koridor hukum yang berlaku saat menyita aset-aset terkait dalam penyidikan kasus MBG tersebut. Hasil dari sidang yang dipimpin oleh hakim M Firman Akbar pada pertengahan Agustus nanti akan menjadi babak baru yang menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi besar di Badan Gizi Nasional ini.






