PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk memastikan proses penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh. Penegasan ini disampaikan seiring diterapkannya perubahan regulasi distribusi pupuk bersubsidi yang mulai berlaku per 1 September 2026.
Perubahan mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026. Melalui payung hukum baru ini, tata cara penebusan pupuk secara berkelompok mengalami pengetatan, termasuk pemangkasan kuota perwakilan dari maksimal 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi paling banyak 20 NIK pemberi kuasa.
Dalam skema perwakilan kelompok, petani yang diwakilkan wajib berstatus masih hidup dan tercatat dalam kelompok tani yang sama. Persyaratan administrasi turut diperketat dengan keharusan melampirkan KTP asli, melampirkan surat kuasa yang diketahui oleh penyuluh pertanian, serta adanya pernyataan tanggung jawab dari penerima kuasa untuk menyerahkan pupuk langsung kepada petani penerima.
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana Indonesia

Bagi petani yang telah meninggal dunia, surat keterangan ahli waris kini dibatasi masa berlakunya hanya untuk satu tahun berjalan. Apabila ahli waris berencana menebus pupuk bersubsidi pada tahun berikutnya, mereka wajib melapor kepada penyuluh pertanian agar didaftarkan kembali dengan dokumen keterangan ahli waris yang disahkan oleh penyuluh serta kepala desa atau lurah setempat.
Selain aspek perwakilan, volume pupuk yang dapat ditebus dalam satu transaksi kini disesuaikan dengan kebutuhan riil untuk satu kali musim tanam, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memungkinkan penebusan langsung sesuai total alokasi tahunan pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Angkasa Pura Siapkan Bus-Kereta Gratis di Bandara Alternatif Soetta

PT Pupuk Indonesia mengingatkan PPTS agar tidak melakukan praktik menyimpang, seperti manipulasi data penebusan, penyampaian laporan stok fiktif, pemalsuan dokumen kuasa, maupun penjualan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ini membawa konsekuensi sanksi berjenjang, mulai dari pencabutan izin usaha PPTS, sanksi daftar hitam (blacklist), pembebanan pengembalian kerugian negara, hingga ancaman sanksi pidana.
Pada 2026, Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 18.807 ton Urea, 14.206 ton NPK, dan 474 ton pupuk organik. Berdasarkan catatan penyaluran hingga Agustus 2026, realisasi penebusan Urea telah mencapai 9.328 ton atau sekitar 50 persen, NPK terealisasi sebesar 9.297 ton atau 65 persen, serta pupuk organik sebesar 106 ton atau 22 persen dari total alokasi.






