Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas (Ratas) terkait Penanganan Bencana di Indonesia pada Senin (7/9) siang. Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Presiden secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyoroti sejumlah kejadian bencana alam yang melanda berbagai wilayah di tanah air dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari gempa bumi di Flores, eskalasi aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.
"Gempa di Flores kemudian sekarang aktivitas Gunung Anak Krakatau, dan juga Kebakaran Hutan, dan asap yang masih jadi masalah bagi kita semua," ujar Prabowo saat membuka pengarahannya.
Angkasa Pura Siapkan Bus-Kereta Gratis di Bandara Alternatif Soetta

Prabowo menegaskan bahwa rentetan bencana yang dihadapi saat ini merupakan konsekuensi geografis wilayah Indonesia yang berada di jalur cincin api atau Ring of Fire. Oleh karena itu, kesiapsiagaan dan penanganan lintas instansi menjadi perhatian utama pemerintah.
Sejumlah pejabat terkait tampak mengikuti rapat secara virtual, di antaranya Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom) M. Qodari serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Peningkatan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Dampaknya
Salah satu fokus pembahasan utama dalam evaluasi kebencanaan ini adalah situasi terkini Gunung Anak Krakatau. Berdasarkan data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), status Gunung Anak Krakatau telah ditetapkan pada Level III atau Siaga sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.
Pupuk Indonesia Imbau PPTS Bangkalan Salurkan Pupuk Sesuai Ketentuan

Aktivitas vulkanik gunung tersebut tercatat mengalami eskalasi signifikan pada Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB. Dalam peristiwa itu, aliran lava pijar terpantau secara visual dari perairan Selat Sunda.
Erupsi tersebut turut memicu sebaran abu vulkanik lintas provinsi yang menjangkau wilayah Lampung, Banten, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat. Kondisi ini berdampak langsung pada sektor transportasi udara, di mana jalur penerbangan di wilayah terdampak harus ditutup sementara, mencakup rute penerbangan domestik maupun internasional guna menjaga keselamatan.






