Kasus penculikan anak yang dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan hukum yang cepat dan tepat. Menjadikan anak di bawah umur sebagai jaminan utang, seperti utang arisan daring, adalah tindakan yang melanggar hukum pidana. Sebuah peristiwa nyata terjadi di Kota Makassar, di mana seorang bayi berusia dua tahun diculik oleh sejumlah orang. Bayi tak berdosa tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang arisan daring yang melibatkan ibu korban. Memahami bagaimana pihak berwajib menangani kasus semacam ini dapat menjadi rujukan tentang prosedur hukum yang berlaku. Berikut adalah prosedur penanganan hukum dan penyelesaian kasus penculikan akibat utang berdasarkan tindakan kepolisian di Makassar.
Langkah pertama dalam penyelesaian kasus penculikan adalah pelacakan dan penyelidikan cepat oleh pihak kepolisian untuk mengetahui keberadaan korban serta pelaku. Dalam insiden yang terjadi di Kota Makassar, korban awalnya dibawa secara paksa dari wilayah Kecamatan Tamalate. Para pelaku kemudian memindahkan bayi berusia dua tahun tersebut ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan pelacakan keberadaan para tersangka. Selain melacak posisi, penyidik juga mendalami mekanisme arisan daring yang menjadi akar masalah, besaran utang yang dipermasalahkan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Langkah kedua adalah penindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku yang terbukti melakukan penculikan. Setelah tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengetahui keberadaan para tersangka di Pangkep, petugas langsung melakukan penangkapan. Tiga orang yang membawa paksa bayi tersebut berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, seperti dikutip dari Antara pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026, menyatakan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SS yang berusia 31 tahun, ND yang berusia 32 tahun, dan SD yang berusia 32 tahun. Mereka semua langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah

Langkah ketiga, yang merupakan prioritas paling utama dalam setiap kasus penculikan, adalah penyelamatan korban dan pengembalian kepada pihak keluarga. Aparat kepolisian harus memastikan bahwa korban, terutama yang masih berada di bawah umur, tidak mengalami bahaya fisik selama masa penculikan. Dalam operasi penangkapan di Pangkep, kepolisian berhasil menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat. Setelah memastikan kondisi keamanan dan keselamatan bayi dua tahun itu, pihak kepolisian langsung mengembalikan korban kepada orang tuanya. Kecepatan tindakan aparat ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap balita yang masih sangat rentan.
Langkah keempat adalah penerapan pasal pidana yang menjerat para pelaku untuk memberikan kepastian hukum. Tindakan membawa paksa anak sebagai jaminan utang arisan daring merupakan kejahatan yang diatur secara ketat dalam perundang-undangan di Indonesia. Kepolisian menjerat ketiga tersangka, yakni SS, ND, dan SD, dengan pasal berlapis. Para pelaku dikenakan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, tindakan penculikan yang dilakukan oleh para tersangka membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini diterapkan sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku.
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Melalui pemahaman terhadap langkah-langkah penanganan ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa permasalahan utang piutang, termasuk arisan daring, harus diselesaikan melalui jalur perdata yang sah dan tidak boleh melibatkan tindakan kriminal. Membawa paksa anak orang lain sebagai jaminan utang adalah pelanggaran hukum yang sangat berat. Penanganan cepat oleh Satreskrim Polrestabes Makassar membuktikan bahwa aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Tindakan tersebut mencakup pelacakan lintas kabupaten dari Makassar ke Pangkep, penangkapan para tersangka, penyelamatan korban, hingga penerapan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan undang-undang yang berlaku.






