Kasus penculikan anak yang dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan hukum yang cepat dan tepat. Menjadikan anak di bawah umur sebagai jaminan utang, seperti utang arisan daring, adalah tindakan yang melanggar hukum pidana. Sebuah peristiwa nyata terjadi di Kota Makassar, di mana seorang bayi berusia dua tahun diculik oleh sejumlah orang. Bayi tak berdosa tersebut diduga dijadikan jaminan atas utang arisan daring yang melibatkan ibu korban. Memahami bagaimana pihak berwajib menangani kasus semacam ini dapat menjadi rujukan tentang prosedur hukum yang berlaku. Berikut adalah prosedur penanganan hukum dan penyelesaian kasus penculikan akibat utang berdasarkan tindakan kepolisian di Makassar.








