Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Putusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang pada Kamis (27/8) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan sah. Hakim menilai tahapan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga memaparkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batasan waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik melakukan tindakan penggeledahan. Hakim menilai perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses pendahulu, melainkan telah melalui rangkaian penyelidikan serta gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Kendati demikian, tim hukum tetap memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim.
Febri menyampaikan bahwa tim hukum akan mempelajari pertimbangan hakim secara lebih terperinci sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Salah satu poin yang disorot oleh Febri adalah adanya pertimbangan hakim yang mengakui ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan hukum kliennya, melainkan juga ikhtiar untuk mendorong perbaikan penegakan hukum agar senantiasa berpegang pada prinsip due process of law. Pihaknya berharap tidak ada pihak lain yang menjadi korban dari penegakan hukum yang dijalankan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Febri menambahkan bahwa Febrie Adriansyah memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum. Dengan latar belakang tersebut, Febrie tetap memegang sikap untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.






