Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang peredaran narkotika di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Sabtu (29/8). Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan enam orang dari lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan bahwa salah satu orang yang ditangkap merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu. Polisi juga membekuk seorang pria berinisial MF (49) yang bertindak sebagai pengedar, serta empat pria lain yang diduga sebagai pengguna narkotika, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Penindakan ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Hasil penyelidikan kepolisian mengindikasikan bangunan itu difungsikan selama 24 jam tanpa henti sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi barang terlarang.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti serta mendapati keberadaan senjata tajam. Senjata-senjata tersebut diduga sengaja disiapkan oleh para pelaku untuk menyerang aparat kepolisian ketika dilakukan tindakan hukum.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Sebagai bentuk penindakan lanjutan di lokasi, petugas langsung merobohkan dan memusnahkan lapak-lapak yang biasa disewakan atau digunakan untuk memakai sabu di dalam rumah. Operasi GSN ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).






