Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul indikasi pelibatan anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa hingga tindakan anarkis yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, sebanyak 152 orang yang sempat diamankan telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Rombongan yang diamankan tersebut terdiri atas 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa. Berdasarkan pendataan status pendidikan, sebanyak 123 orang tercatat masih berstatus pelajar aktif dan 26 orang lainnya tidak bersekolah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan sebaran usia anak-anak yang diamankan meliputi dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan sepuluh orang berusia 18 tahun.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dari ratusan orang yang diamankan, lima anak terindikasi kuat terlibat langsung dalam aksi kerusuhan. Mereka kedapatan membawa bahan bakar bensin yang telah dicampur dengan buah bintaro kering. Campuran bahan mudah terbakar tersebut disiapkan untuk disulut api dan dilemparkan ke tengah-tengah kerumunan massa.
Atas temuan tersebut, penyidik Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerbitkan laporan polisi dan menetapkan kelima anak itu sebagai terduga anak yang berkonflik dengan hukum.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hingga kini, sebanyak 141 orang telah dipulangkan ke pihak keluarga setelah menjalani proses pendataan. Sementara itu, lima anak masih menunggu dijemput oleh orang tua masing-masing, dan dua orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selama proses hukum berlangsung, kepolisian melibatkan pekerja sosial profesional, pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai prosedur peradilan anak.






