Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap empat orang pengedar dan menyita total 18.044 butir obat keras ilegal sebagai barang bukti.
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam rangkaian operasi penindakan selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 9 dan 10 September 2026. Penangkapan tersebut berlangsung di dua kawasan terpisah, yakni di wilayah Bekasi Timur dan Babelan.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Empat tersangka yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan. Dua tersangka pria masing-masing berinisial JK yang berusia 24 tahun dan MN yang berusia 26 tahun.
Fadli Zon Umumkan Galeri Nasional Segera Direvitalisasi, Akan Ada Koleksi Istana

Sementara itu, dua tersangka perempuan yang turut diamankan dalam perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin ini masing-masing berinisial SNHA (18) dan VIS (29). Keempatnya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah setempat sebelum akhirnya ditangkap petugas di Bekasi Timur dan Babelan.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Selain mengamankan 18.044 butir obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi, polisi juga menyita berbagai barang bukti penunjang lainnya dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat telepon genggam milik tersangka, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 4.500.000.
BNPB Maksimalkan OMC-Operasi Darat Padamkan Karhutla Riau hingga Kalimantan

Atas tindakan peredaran obat ilegal tersebut, keempat tersangka kini harus menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.






