Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat menangkap enam orang, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial SN (30) yang diduga bertindak sebagai bandar.
Penggerebekan ini berlangsung di bawah rangkaian Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyatakan bahwa tindakan tegas dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan enam individu dengan peran berbeda. Selain SN yang diduga mengendalikan peredaran sabu, polisi menangkap MF (49) yang diduga berperan sebagai pengedar. Empat pria lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), turut diringkus atas dugaan sebagai pengguna narkotika.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perputaran transaksi narkoba di rumah tersebut diduga berlangsung aktif hampir 24 jam penuh. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 40 paket sabu siap edar, ratusan lembar plastik klip pembungkus, puluhan alat isap atau bong, serta uang tunai yang diduga bersumber dari hasil penjualan.
Di samping barang bukti narkotika, aparat juga menyita senjata tajam yang ditemukan di lokasi. Senjata tersebut diduga sengaja dipersiapkan oleh pihak di dalam rumah untuk melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian sewaktu-waktu.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Sebagai langkah pencegahan lanjutan dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kepolisian langsung merobohkan dan menghancurkan bangunan bilik atau lapak di dalam rumah yang dipakai untuk transaksi maupun konsumsi sabu. Polrestabes Medan kini berkoordinasi dengan otoritas pemerintah daerah setempat guna memperketat pengawasan di kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai sarang narkoba.






