Aparat Polsek Teluknaga menangkap enam orang polisi gadungan yang diduga memeras pemilik warung di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan dua pemilik warung yang terbukti mengedarkan obat keras golongan daftar G.
Keenam pelaku yang mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksinya masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara itu, dua pemilik warung kelontong yang turut diproses hukum adalah MS (30) dan NC (35).
Peristiwa bermula ketika tiga pelaku mendatangi toko milik MS dengan dalih mencari obat jenis tramadol. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan razia penertiban obat keras. Di dalam warung, para pelaku mengacak-acak ruangan, mengambil uang tunai dari laci, menyita rokok dari berbagai merek, mengambil obat daftar G, serta merusak instalasi kamera CCTV dan membawa kartu memorinya.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Korban MS kemudian digiring masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Calya warna hitam yang sudah ditumpangi tiga pelaku lainnya. Korban dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit di bawah tekanan untuk menyerahkan sejumlah uang. Aksi pemerasan terhenti ketika para pelaku mengantar MS kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Memanfaatkan situasi tersebut, MS langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi, mengamankan keenam polisi gadungan tersebut, lalu menyerahkan mereka ke Polsek Teluknaga. Di sisi lain, polisi menahan MS dan NC setelah alat bukti peredaran sediaan farmasi ilegal dinilai mencukupi.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Dari penindakan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, dan satu unit etalase tempat menyimpan obat.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan informasi penjualan obat daftar G secara ilegal ataupun indikasi tindak kriminalitas lainnya melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.






