Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya tengah memburu satu orang yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembacokan yang melibatkan oknum penagih utang atau debt collector terhadap petugas parkir. Kasus penganiayaan ini memicu ketegangan setelah diketahui bahwa petugas yang menjadi korban pembacokan tersebut merupakan anggota dari kelompok pesilat PSHT.
Peristiwa kekerasan tersebut memicu aksi solidaritas berskala besar. Pada Jumat (31/7), ribuan anggota kelompok silat PSGT mulai berdatangan dan berkumpul di Polrestabes Surabaya untuk menggelar aksi terkait peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh oknum penagih utang tersebut. Setelah mendatangi markas kepolisian, ribuan pesilat kemudian berbondong-bondong melakukan konvoi kendaraan sejauh 5,8 kilometer menuju kantor debt collector yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Surabaya.
Guna mengantisipasi bentrokan lebih lanjut, aparat keamanan melakukan penyekatan dan menutup akses di persimpangan Jalan RA Kartini. Lokasi penyekatan ini hanya berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari kantor yang menjadi titik tujuan massa. Langkah pengamanan ini sempat memicu ketegangan di lapangan karena massa kecewa tidak dapat melintas. Kelompok massa tersebut dilaporkan melakukan pelemparan botol, batu, dan kayu ke arah petugas. Akibat insiden pelemparan tersebut, seorang personel TNI dilaporkan terluka di bagian wajah. Sebelumnya, aksi penggerudukan oleh sejumlah massa menggunakan kendaraan roda dua juga sempat terjadi di markas debt collector di Jalan Teuku Umar sejak Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari.
Isi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak Jauh

Kasus ini berawal dari upaya penarikan kendaraan yang berujung pada penganiayaan dan pembacokan terhadap dua pesilat yang berprofesi sebagai petugas valet parkir di kawasan Tegalsari, Surabaya. Insiden bermula pada Sabtu (25/7) dini hari di area parkir tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat. Saat itu, seorang debt collector berinisial SL (36) mengetahui keberadaan satu unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT dengan nomor polisi W 1508 AW terparkir di lokasi tersebut. Mobil itu hendak ditarik oleh SL karena memiliki tunggakan pembayaran di salah satu bank swasta.
Untuk melancarkan aksinya, SL mengajak tiga orang rekannya yang diidentifikasi dengan inisial P, J, dan M. Setelah sempat ditolak masuk ke dalam tempat hiburan malam, rekan-rekan tersangka menyisir area sekitar dan menemukan orang yang mereka cari tengah bersembunyi di dalam Kafe TGC. Setelah memastikan targetnya, kelompok pelaku tersebut mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya telah disiapkan di dalam bagasi mobil.
Penyerangan bersenjata tajam tersebut kemudian diarahkan kepada petugas valet yang sedang berada di lokasi. Akibat serangan ini, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka. Korban luka terdiri dari dua petugas valet parkir dan satu orang dari kelompok pelaku sendiri yang tidak sengaja terkena sabetan parang milik SL. Setelah melakukan pembacokan, barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka dibuang ke Sungai Gunungsari.
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi pada Selasa (28/7) bahwa tersangka utama pembacokan, yakni SL, telah menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (26/7). Polisi kini menahan SL dan menjeratnya dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Terkait kondisi korban, kuasa hukum korban yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi Setia Hati Kota Surabaya, HM Rosadin, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa kliennya saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kendati demikian, korban masih menjalani masa pemulihan intensif dan belum dapat beraktivitas secara normal akibat luka yang dideritanya.






