PT PLN (Persero) menyatakan menghormati perhatian dan aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Semarang terkait rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran di Jawa Tengah.
Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah, Ferdyan Hijrah Kusuma, menegaskan bahwa proyek PLTP Gunung Ungaran hingga kini masih berada dalam tahap perencanaan dan studi kelayakan. Kegiatan di lapangan dipastikan belum memasuki tahap konstruksi ataupun pengeboran.
Masih Tahap Studi dan Koordinasi Lintas Pihak
Dalam proses perencanaan, PLN terus menjalin koordinasi intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, para ahli, pemangku kepentingan, serta warga setempat. Pengembangan potensi panas bumi tersebut dirancang secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi komprehensif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana Indonesia

PLN juga menjalankan penelitian geologi dan geofisika guna memetakan karakteristik batuan, ketersediaan air, suhu panas, hingga struktur lapisan bawah permukaan. Melalui kajian mendalam ini, estimasi kebutuhan air serta mitigasi potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar menjadi fokus utama analisis kelayakan.
Titik Pengeboran dan Batas Wilayah Proyek
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai kawasan Cagar Budaya Candi Gedong Songo, PLN memastikan rencana titik pengeboran tidak berada di dalam area cagar budaya tersebut.
Angkasa Pura Siapkan Bus-Kereta Gratis di Bandara Alternatif Soetta

Ferdyan menjelaskan, apabila kegiatan nantinya melangkah ke tahap eksplorasi, penentuan lokasi pengeboran akan sepenuhnya mempertimbangkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi wilayah, serta regulasi perlindungan cagar budaya.
Terkait luasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran yang mencapai sekitar 29.800 hektare, PLN menggarisbawahi bahwa luasan izin tersebut bukan berarti seluruh lahan akan dipakai untuk mendirikan infrastruktur pembangkit. Pemanfaatan area fisik nantinya hanya mencakup titik-titik fasilitas yang ditetapkan dari hasil kajian teknis.






