Pemerintah mematangkan payung hukum pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebagai mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) kini tengah dipersiapkan untuk menetapkan struktur, wewenang, dan mekanisme kerja lembaga independen tersebut.
Kehadiran lembaga pengawas ini menjadi instrumen penting dalam menjamin hak privasi masyarakat serta mengawasi pertukaran data, baik di tingkat domestik maupun lintas yurisdiksi.
Kedudukan dan Struktur Lembaga Pengawas
Berdasarkan Pasal 58 UU PDP, lembaga pengawas pelindungan data pribadi ditetapkan secara resmi oleh Presiden. Pemerintah merancang lembaga ini sebagai otoritas independen yang berada di luar struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kendati bekerja secara mandiri tanpa intervensi struktural kementerian, seluruh laporan pelaksanaan tugas dan evaluasi dari lembaga pengawas tersebut akan ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi. Skema pelaporan ini dirancang guna memastikan koordinasi kebijakan digital nasional tetap selaras di bawah pengawasan kepala negara.
Tugas dan Wewenang Berdasarkan Mandat UU PDP
Lembaga pengawas pelindungan data pribadi memegang peran sebagai regulator sekaligus penegak aturan teknis tata kelola data. Mengacu pada UU PDP, tugas pokok lembaga ini mencakup sejumlah kewenangan strategis:
PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000, Kenali Modus dan Langkah Pencegahannya

- Merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi nasional terkait pelindungan data pribadi.
- Mengawasi kepatuhan penyelenggara data, baik instansi publik maupun swasta, dalam memproses data pribadi.
- Melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelindungan data.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi di luar pengadilan.
Keberadaan wewenang administratif dan mediasi ini ditujukan agar sengketa pemrosesan data dapat ditangani dengan kepastian hukum yang jelas tanpa harus selalu bermuara pada jalur litigasi pengadilan.
Urgensi Pengesahan dan Dinamika Transfer Data Lintas Negara
Desakan pembentukan otoritas PDP kian menguat seiring berkembangnya kerja sama ekonomi internasional dan percepatan teknologi kecerdasan buatan (AI). Anggota Komisi I DPR RI, termasuk Sukamta dan Oleh Soleh, mendorong percepatan pembentukan lembaga ini guna mencegah potensi penyalahgunaan data masyarakat.
Salah satu pendorong utama adalah adanya klausul pertukaran data konsumen dalam perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance pascapenandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Implementasi transfer data lintas yurisdiksi tersebut harus merujuk pada ketentuan Pasal 56 UU PDP, yang mensyaratkan: - Negara tujuan transfer data memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi. - Tersedianya jaminan pelindungan data yang mengikat antarpihak. - Adanya persetujuan eksplisit dari subjek data terkait pemindahan datanya ke luar negeri.
Panduan Lengkap Menggunakan dan Memasang Snipping Tool di Windows

Di samping kesepakatan dagang internasional, pemerintah juga menyusun Perpres Peta Jalan AI Nasional secara paralel. Perlindungan data pribadi diposisikan sebagai fondasi tata kelola teknologi AI, di mana pemerintah merencanakan pendekatan risk-based regulation untuk mengklasifikasikan produk AI berdasarkan tingkat risikonya.
Progres Harmonisasi Regulasi dan Target Penyelesaian
Proses penyusunan Perpres lembaga pengawas PDP melibatkan harmonisasi menyeluruh terhadap lebih dari 200 pasal regulasi. Pembahasan mendalam per pasal dilakukan antar-kementerian guna memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan regulasi sektor lain.
Pemerintah membidik harmonisasi landasan hukum pembentukan otoritas ini tuntas dalam kurun waktu penyusunan intensif sebelum finalisasi kerangka kesepakatan dagang bilateral dengan Amerika Serikat diformalkan.






