Sengketa tata kelola fasilitas pendidikan kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan menyusul perselisihan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Objek yang dipersengketakan mencakup operasional serta kepemilikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.
Perbedaan pandangan atas status lahan, payung hukum integrasi, dan nilai sewa memicu ketegangan di lapangan hingga berdampak pada aktivitas belajar siswa. Untuk memetakan duduk perkara sengketa ini secara objektif, langkah-langkah penelusuran fakta berikut merinci posisi masing-masing pihak beserta dampaknya terhadap kegiatan sekolah.
Menelusuri Akar Masalah Perbedaan Status Lahan
Perselisihan bermula dari rencana integrasi beberapa unit pendidikan ke dalam sistem pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dari rencana tersebut, timbul perbedaan penetapan status kepemilikan lahan antara pihak yayasan dan universitas.
Heboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor Gubernur

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menegaskan bahwa tanah dan bangunan TKIP-SDIP Pamulang merupakan aset murni milik yayasan yang sejak awal dikelola secara otonom. Yayasan memisahkan status lahan Pamulang dengan fasilitas pendidikan di Ciputat yang memang berdiri di atas tanah negara dan menggunakan skema sewa dengan pihak UIN.
Sebaliknya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memandang kawasan tersebut sebagai bagian dari aset negara yang perlu diselamatkan dan dialihkan tata kelolanya demi kesinambungan operasional pendidikan.
Memeriksa Poin Keberatan Pihak Yayasan
Dalam merespons langkah universitas, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyoroti sejumlah poin teknis dan hukum:
Napi di Garut, 'Kalapas Rasa Sahabat' Cikal Bakal Lahirnya Paskopi

- Lonjakan Biaya Sewa: Pihak yayasan mencatat adanya kenaikan tarif sewa hingga empat kali lipat, dari semula sekitar Rp 1 miliar melonjak menjadi lebih dari Rp 4 miliar.
- Pengembalian Pembayaran: Yayasan sempat mengajukan permohonan keringanan dan menyetorkan dana sesuai besaran sewa lama, tetapi nominal tersebut dikembalikan oleh universitas sebelum pemasangan plang penguasaan UIN Jakarta dilakukan di lokasi.
- Dasar Hukum Integrasi: Pihak yayasan menolak integrasi yang merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543. Menurut yayasan, segala bentuk pengalihan aset dan pengelolaan harus tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Memeriksa Argumen Pengamanan Aset dari UIN Jakarta
Dari sudut pandang UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pengambilalihan pengelolaan dijalankan atas dasar penertiban barang milik negara. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menyampaikan sejumlah rincian terkait aset yang disengketakan:
- Luas dan Estimasi Nilai Lahan: Kawasan TKIP-SDIP Pamulang menempati lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi dengan luas bangunan mencapai kurang lebih 3.000 meter persegi. Dengan perkiraan nilai tanah sekitar Rp 20 juta per meter persegi, total nilai aset tanah ditaksir mencapai Rp 160 miliar di luar gedung dan fasilitas pendukung.
- Dugaan Pengagunan dan Tata Kelola: Pihak kampus menerima informasi terkait dugaan adanya aset yang sempat diagunkan tanpa izin otoritas berwenang, di samping adanya indikasi permasalahan tata kelola serta penggunaan dana yang perlu diselesaikan lewat jalur hukum yang berlaku.
Mengetahui Penyesuaian Operasional Sekolah bagi Orang Tua Siswa
Bagi para wali murid dan tenaga pendidik yang terdampak perselisihan kepemilikan ini, terdapat beberapa penyesuaian kegiatan sekolah yang berlaku sementara waktu:
- Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Menyusul terjadinya kericuhan di area sekolah pada Sabtu (22/8), kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk siswa TKIP dan SDIP Pamulang dialihkan menjadi metode daring guna memastikan keselamatan murid.
- Pengamanan di Lokasi Sekolah: Aparat kepolisian disiagakan di sekitar kompleks pendidikan Pamulang guna memantau ketertiban dan mencegah eskalasi lanjutan di lingkungan belajar.
- Pemantauan Kepastian Hukum: Penyelesaian menyeluruh atas legalitas pengelolaan lembaga masih bergantung pada proses klarifikasi dokumen aset dan mekanisme hukum antara yayasan dan UIN Jakarta.






