Partai Hanura secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Selain menyasar pelaku perorangan di lapangan, penegakan hukum didorong untuk menyentuh pihak korporasi dan pengusaha yang terbukti terlibat demi kepentingan bisnis.
Sikap tegas ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menginstruksikan aparat penegak hukum dan intelijen untuk menelusuri aktor intelektual serta korporasi di balik pembakaran hutan secara terstruktur.
Dorongan Sanksi Keras terhadap Pelaku Usaha dan Korporasi
Partai Hanura menilai keterlibatan pihak swasta atau pengusaha hutan dalam peristiwa karhutla harus direspons dengan tindakan hukum yang berat. Wakil Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menegaskan bahwa sanksi keras wajib diberikan apabila karhutla terbukti bersumber dari pengusaha hutan untuk kepentingan korporasi.
Menurut Patrice Rio Capella, tindakan perusakan lingkungan demi motif korporasi di wilayah seperti Kalimantan dan daerah lainnya sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, sanksi tegas dipandang penting agar memberikan efek jera dan mencegah pemanfaatan karhutla sebagai jalan pintas operasional perusahaan.
Perkembangan Penegakan Hukum dan Sebaran Kasus Karhutla
Upaya penindakan hukum terhadap kasus karhutla di Indonesia saat ini telah membuahkan hasil melalui koordinasi jajaran kepolisian di tingkat pusat dan daerah:
Bencana Indonesia, Gempa, dan Karhutla, Membaca Wajah Asli Masyarakat Risiko

1. Penetapan 72 Tersangka Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Para tersangka tersebut bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel), hingga Riau.
1. Penanganan 89 Laporan Polisi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa saat ini terdapat 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang sedang diproses secara intensif.
1. Keterlibatan Sembilan Polda Sebanyak 89 laporan polisi tersebut tersebar dan ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah, yaitu Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
Arahan Presiden Prabowo dan Langkah Tindak Lanjut
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus saat memimpin rapat terbatas di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Senin (24/8). Presiden menggarisbawahi beberapa poin penindakan strategis bagi pihak-pihak yang terlibat pembakaran hutan:
Prabowo Kunjungi Korban Gempa NTT, Sekolah di Tenda Dulu

1. Penyelidikan Gabungan Lintas Instansi Presiden Prabowo menginstruksikan unsur kepolisian, kejaksaan, dan intelijen untuk menyelidiki secara menyeluruh apabila terdapat indikasi korporasi yang menyuruh atau mendanai pembakaran hutan dan lahan.
1. Pencabutan Seluruh Izin Usaha Korporasi Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap korporasi pembakar lahan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam menyuruh membakar kawasan hutan, seluruh izin usaha perusahaan yang bersangkutan akan langsung dicabut secara total.
1. Pengutamaan Upaya Pencegahan Terpadu Sejalan dengan langkah penindakan pidana dan administratif dari pemerintah, Partai Hanura juga mendorong agar langkah pencegahan dikedepankan secara optimal. Penguatan sistem pencegahan dinilai sangat krusial agar karhutla tidak terus berulang dan menjadi persoalan tahunan di Indonesia.






