Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan untuk mengawal serta mendampingi pemanfaatan dana Bantuan Presiden bagi penanganan korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penugasan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.11/4923/IJ dan ditindaklanjuti lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ mengenai bantuan keuangan darurat bencana.
Langkah koordinasi diperkuat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden yang mempertemukan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, serta para Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-NTT.
Total dana Bantuan Presiden yang disalurkan mencapai Rp 200 miliar. Alokasi tersebut dibagi menjadi Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan masing-masing Rp 20 miliar untuk delapan kabupaten yang terdampak bencana. Seluruh dana diprioritaskan guna memenuhi kebutuhan tanggap darurat, mulai dari logistik pangan, sandang, layanan kesehatan, pendampingan psikososial, penyediaan tenda atau hunian sementara, hingga perbaikan awal fasilitas dasar. Sementara itu, pemulihan sarana jangka panjang seperti gedung sekolah, puskesmas, dan akses jalan akan dipetakan secara terpisah.
Gempa NTT, Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp 70 Juta per Rumah

Sebelum pengerahan tim pengawas anggaran ini, Kemendagri telah menugaskan Tim Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke lokasi guna mempercepat pengurusan dokumen kependudukan warga terdampak.
Peran dan Tugas Tim di Lapangan
Lima tim yang diterjunkan terdiri atas unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah, di bawah koordinasi Inspektur Khusus. Tim bertugas mendampingi pemerintah daerah dalam memfasilitasi administrasi keuangan, mempercepat penyesuaian APBD atau penjabaran APBD, menangani hambatan teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memberi arahan pengadaan barang/jasa darurat, serta memastikan akuntabilitas penyaluran dana.
Gubernur NTT Harapkan Swasta Bantu Bangun Rumah Korban Gempa

Pemerintah daerah diminta segera mencatatkan dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk mempercepat penanganan di lapangan, pemda dapat memanfaatkan mekanisme pembebanan langsung sesuai aturan kedaruratan yang berlaku.






