Pemerintah bergerak cepat memulihkan kebutuhan mendasar masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan pengurusan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang serta penyaluran Bantuan Presiden bagi warga terdampak.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan dampak gempa bumi bersama Presiden Prabowo Subianto di Markas Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (26/8/2026). Seusai pertemuan, Mendagri mendampingi Presiden meninjau langsung posko pengungsian di Lapangan Berdikari, Nagekeo.
Untuk memulihkan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat gempa, Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim khusus dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tim ini bertugas mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga setempat.
Gempa Flores, Apakah 5.966 Gempa Susulan Ini Normal dan Kapan Akan Berakhir?

Selain dokumen adminduk, Kemendagri juga menjalin koordinasi lintas instansi. Koordinasi dilakukan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk penerbitan kembali sertifikat tanah warga. Di samping itu, Mendagri berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian memfasilitasi penerbitan kembali SIM, STNK, dan BPKB tanpa dipungut biaya.
Penyaluran Bantuan Logistik dan Stimulan Rumah
Terkait penanganan logistik darurat, pemerintah mengucurkan Bantuan Presiden senilai total Rp200 miliar. Alokasi tersebut disalurkan sebesar Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan masing-masing Rp20 miliar bagi delapan kabupaten terdampak guna mencukupi kebutuhan logistik pengungsi di tenda maupun wilayah pelosok.
Prabowo Salurkan Rp 200 M untuk Gempa NTT, Provinsi Rp 40 M, Kabupaten Rp 20 M

Mendagri juga menginstruksikan seluruh bupati untuk mendata kerusakan tempat tinggal secara akurat dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Verifikasi cepat ini menjadi rujukan utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah.
Bantuan perbaikan rumah ditetapkan sebesar Rp15 juta untuk kategori rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp70 juta untuk rusak berat. Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada warga untuk proses pembangunan kembali begitu situasi seismik di lapangan dinyatakan stabil.






