berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Heboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor Gubernur

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 03.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Heboh ASN Sumbar Diduga Asusila di Ruang Kerja, Pemprov Panggil-Lapor Gubernur
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beredar luas di media sosial. Peristiwa yang diduga berlangsung di ruang kerja perkantoran pemerintah ini langsung memicu respons cepat dari jajaran pimpinan daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemanggilan, memproses laporan ke pimpinan daerah, hingga membentuk tim disiplin khusus guna mengusut tuntas pelanggaran etika dan disiplin pegawai tersebut.

Bagaimana Awal Mula Kasus Dugaan Asusila Ini Mencuat?

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah video rekaman aktivitas tidak pantas di ruang kerja beredar dan viral di media sosial. Tayangan tersebut menampilkan dua orang aparatur pemerintah daerah yang diduga melakukan perbuatan asusila, yakni berciuman di area perkantoran Setda Provinsi Sumatera Barat.

Menanggapi kegaduhan yang timbul di masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, segera menindaklanjuti beredarnya rekaman dengan memanggil pihak-pihak yang terekam dalam video untuk dimintai klarifikasi secara langsung.

Baca Juga

Sengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik Sendiri

Sengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik Sendiri

Siapa Pihak yang Terlibat dalam Video Viral Tersebut?

Berdasarkan data pemeriksaan awal, salah satu oknum yang berada dalam rekaman tersebut diketahui memangku jabatan struktural sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pejabat tersebut terekam berciuman dengan seorang bawahannya di lingkungan kantor.

Saat proses pemanggilan klarifikasi oleh Sekda, salah satu ASN bersangkutan telah mengakui bahwa sosok yang berada di dalam rekaman video adalah dirinya. Bersamaan dengan pengakuan tersebut, yang bersangkutan juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Bagaimana Arahan Gubernur Sumatera Barat Terkait Kasus Ini?

Perkembangan hasil klarifikasi awal terhadap ASN yang bersangkutan telah dilaporkan langsung oleh Sekda kepada Gubernur Sumatera Barat. Gubernur menginstruksikan agar persoalan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti secara tegas dan menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Napi di Garut, 'Kalapas Rasa Sahabat' Cikal Bakal Lahirnya Paskopi

Napi di Garut, 'Kalapas Rasa Sahabat' Cikal Bakal Lahirnya Paskopi

Apa Langkah Lanjutan Pemprov Sumbar Melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc?

Sebagai tindak lanjut resmi penegakan aturan kepegawaian, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Pembentukan tim pemeriksa khusus ini mengacu pada landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Struktur Tim Pemeriksa Ad Hoc dipimpin langsung oleh Sekda Arry Yuswandi selaku ketua, dengan anggota yang terdiri dari: - Inspektur Daerah Provinsi Sumbar - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar - Asisten II Setda Provinsi Sumbar, yang bertindak selaku atasan langsung dari pihak bersangkutan

Tim ini bertugas memproses pemeriksaan disiplin lanjutan guna menentukan status dan konsekuensi hukum disiplin terhadap ASN terkait.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Sengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik SendiriNapi di Garut, 'Kalapas Rasa Sahabat' Cikal Bakal Lahirnya PaskopiHanura Dukung Pemerintah Sanksi Tegas Korporasi Terlibat Karhutla dan Perkuat PencegahanTKDN 71,14%, Kontribusi Nyata Pertamina dan Motor Penggerak IndustriBos VW Ungkap Kondisi Perusahaan Lebih dari Kritis dan Ancaman Penutupan PabrikPT DSI Bakal Terapkan Biaya Tata Kelola Ekspor Komoditas StrategisShana Fatina Bakal Bicara Karier Bidang Sustainability di Pertamina Talks, Jadwal dan Cara MengikutinyaDSI Integrasikan Sistem Data ESDM hingga Bea Cukai untuk Awasi 100 Kapal Ekspor per Hari

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap