Pengawasan aktivitas ekspor sumber daya alam strategis nasional memasuki babak baru melalui penguatan integrasi data lintas kementerian dan lembaga. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mengintegrasikan berbagai platform data pemerintah untuk memperketat pemantauan lalu lintas pengapalan komoditas unggulan Indonesia ke pasar global.
Langkah integrasi ini menghubungkan sejumlah sistem penting yang telah beroperasi di berbagai instansi, di antaranya platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sistem Lembaga National Single Window (LNSW), serta basis data dari Bea Cukai. Melalui penyatuan platform ini, pemantauan terhadap rantai pasok dan administrasi ekspor komoditas strategis dapat dilakukan secara terpadu.
Integrasi Sistem Data Lintas Lembaga untuk Komoditas Strategis
Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan bahwa integrasi sistem data lintas instansi memegang peranan krusial dalam memetakan aktivitas perdagangan komoditas sumber daya alam. Saat ini, pemantauan DSI difokuskan pada tiga komoditas strategis nasional, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil), dan ferro alloy.
Keterhubungan sistem data antara SIMBARA ESDM, LNSW, dan Bea Cukai dimanfaatkan untuk memantau titik temu antara berbagai variabel penting dalam perdagangan ekspor. Variabel-variabel yang disandingkan dan dianalisis mencakup kesesuaian harga transaksi, volume atau kuantitas kargo, kualitas komoditas yang dikirimkan, hingga kejelasan profil pihak-pihak yang bertransaksi, baik pihak penjual di dalam negeri maupun pembeli di luar negeri.
TKDN 71,14%, Kontribusi Nyata Pertamina dan Motor Penggerak Industri

Skala Pengawasan 100 Kapal dan Dokumen PEB per Hari
Skala pengawasan yang dikonsolidasikan melalui integrasi data ini mencakup volume pengapalan harian dalam jumlah besar. Berdasarkan data operasional, terdapat sekitar 100 kapal yang melakukan pengiriman ekspor komoditas batu bara, CPO, dan ferro alloy dari Indonesia setiap harinya. Aktivitas tersebut tercatat secara paralel melalui penerbitan 100 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) per hari.
Setiap kapal pengangkut yang berlayar membawa muatan ekspor didasari oleh kontrak komersial resmi. Dokumen kontrak tersebut memuat rincian hubungan bisnis yang mengikat antara pihak pembeli dan penjual, termasuk rincian kesepakatan nilai komoditas, spesifikasi teknis muatan, serta ketentuan pengiriman barang yang menjadi acuan pelaporan ekspor.
Evaluasi Transaksi dan Skema Pembiayaan Pra-Produksi
Melalui data yang terintegrasi, DSI meninjau aspek transparansi harga serta melakukan evaluasi berkala terhadap nilai transaksi ekspor. Peninjauan ini difokuskan untuk mendeteksi apakah terdapat indikasi praktik manipulasi faktur harga ekspor (under-invoicing) atau pengalihan laba (transfer pricing).
Kendati demikian, transaksi yang mencatatkan harga jual di bawah rentang harga acuan pasar tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Luke Thomas Mahony mencontohkan adanya skema pembiayaan pra-produksi (pre-production financing) yang berlaku dalam praktik bisnis di Indonesia. Dalam skema ini, pembeli memberikan kucuran dana di awal kepada produsen dan sebagai imbalannya mendapatkan potongan harga atau diskon atas produk yang dibeli.
PT DSI Bakal Terapkan Biaya Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Dengan adanya skema pembiayaan tersebut, penetapan harga ekspor yang lebih rendah memiliki dasar bisnis yang sah dan bukan merupakan pelanggaran under-invoicing ataupun transfer pricing. Meski demikian, pencatatan transaksi di bawah rentang acuan tetap berfungsi sebagai penanda bagi DSI untuk melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan keabsahan dan kepatuhan transaksi tersebut.
Verifikasi Portal Khusus hingga Pengembalian Devisa Hasil Ekspor
Untuk menjamin keterbukaan data dan mempermudah proses pembuktian transaksi, sebuah portal khusus ekspor disiapkan. Melalui portal khusus ini, pihak pelaku usaha dapat mengunggah dokumen kontrak komersial serta menyampaikan informasi-informasi lain yang belum terekam di dalam sistem instansi pemerintah guna menjalani proses verifikasi menyeluruh.
Pengawasan ekspor yang dijalankan oleh DSI juga tidak terbatas pada pemantauan fisik di pelabuhan muat semata. Kerangka pemantauan terus berlanjut hingga fase pelunasan pembayaran transaksi dan memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) benar-benar kembali serta tersimpan di bank dalam negeri.






