Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menetapkan skema baru dalam tata kelola pengapalan komoditas ke luar negeri. BUMN pengelola ekspor tersebut berencana memungut biaya tata kelola atas proses ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Kebijakan pemungutan tarif ini disampaikan oleh jajaran direksi perseroan seiring dengan terbitnya regulasi teknis yang melandasi operasional entitas tersebut.
Komoditas Apa Saja yang Dikelola oleh PT DSI?
PT DSI memegang mandat untuk mengelola tata kelola ekspor tiga komoditas SDA utama nasional, yaitu:
- Kelapa sawit mentah (CPO)
- Batu bara
- Ferro alloy
Dalam proses pengapalan ketiga komoditas tersebut ke pasar internasional, perseroan akan menarik biaya layanan tata kelola ekspor.
TKDN 71,14%, Kontribusi Nyata Pertamina dan Motor Penggerak Industri

Apa Dasar Hukum Penerapan Biaya dan Penarikan Margin oleh PT DSI?
Direktur Keuangan PT DSI Sinthya Roesly mengumumkan kebijakan penarikan biaya tersebut pada acara peluncuran babak baru tata kelola ekspor SDA di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sinthya menjelaskan bahwa penarikan keuntungan atau margin oleh perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang telah menerima injeksi permodalan, PT DSI memerlukan mekanisme pemulihan biaya (cost recovery) dan berhak memperoleh margin keuntungan yang wajar agar tidak mengalami kerugian operasional.
Bagaimana Skema Perhitungan Biaya yang Akan Dikenakan kepada Eksportir?
Besaran pasti margin keuntungan dan biaya layanan ekspor saat ini masih berada dalam tahap penghitungan internal. Sinthya menyatakan bahwa penetapan tarif tersebut mengedepankan sejumlah pertimbangan:
Shana Fatina Bakal Bicara Karier Bidang Sustainability di Pertamina Talks, Jadwal dan Cara Mengikutinya

- Dihitung berdasarkan komponen biaya eksportir.
- Menerapkan prinsip-prinsip efisiensi.
- Diupayakan tidak memberikan tambahan beban biaya baru bagi para pelaku usaha ekspor.
- Menjalankan proses konsultasi terlebih dahulu dengan seluruh pihak terkait sebelum diberlakukan penuh.
Mengapa Pernyataan PT DSI Berbeda dari Sikap Pemerintah Sebelumnya?
Langkah PT DSI menetapkan biaya dan margin usaha menandai dinamika baru jika merujuk pada pernyataan pemerintah sebelumnya.
Pada Jumat (29/5/2026), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan sempat menegaskan bahwa PT DSI tidak akan mengambil keuntungan dari kegiatan usahanya. Penegasan itu disampaikan kepada pelaku industri hilir sawit guna merespons anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Kala itu, Sudaryono memaparkan hasil koordinasinya dengan kementerian terkait dan Danantara bahwa fokus PT DSI adalah menjadi entitas pengawas dan pengelola ekspor yang transparan serta akuntabel. Pembentukan entitas ini ditujukan untuk melacak serta menekan potensi kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal yang diduga terjadi dalam perdagangan ekspor SDA strategis.






