Kepolisian Sektor Jenu menangkap seorang juru masak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bernama Albert Yongky Lomboan (54) di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (26/8/2026). Pria asal Kabupaten Tegal tersebut diringkus setelah diduga memeras mantan selingkuhannya dengan ancaman menyebarkan rekaman video intim keduanya.
Kapolsek Jenu AKP Darwanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu. Keduanya saling mengenal lantaran sama-sama bekerja di SPPG. Selama menjalin hubungan, keduanya sempat melakukan hubungan intim di beberapa lokasi, salah satunya di hotel, yang kemudian direkam oleh pelaku menggunakan telepon seluler.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Perselisihan timbul usai hubungan terlarang tersebut kandas. Pelaku yang diduga tidak terima diputuskan kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang. Merasa takut aibnya terbongkar, korban mulanya menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang kepada pelaku.
Namun, pelaku terus meminta uang tambahan. Korban yang sudah kehabisan uang akhirnya menolak permintaan berikutnya dan memilih menceritakan pemerasan tersebut kepada sang suami.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Korban didampingi suaminya kemudian sempat menemui pelaku. Bukannya menyelesaikan masalah, pelaku justru memanfaatkan pertemuan itu untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta dengan dalih rekaman video mesum tersebut akan dihapus. Korban dan suaminya lantas melaporkan tindakan Albert ke Mapolsek Jenu, yang langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga pelaku berhasil ditangkap.






