berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Penyaluran Manfaat TASPEN Bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta yang Gugur

Yolanda RumbayanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 04.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyaluran Manfaat TASPEN Bagi Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta yang Gugur
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Kepergian seorang petugas pemadam kebakaran saat menjalankan tugas kemanusiaan selalu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan institusi tempatnya mengabdi. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemenuhan hak bagi aparatur sipil negara yang gugur dalam tugas, TASPEN merealisasikan pembayaran manfaat jaminan sosial secara cepat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan dari badan usaha yang kini menjadi bagian dari Danantara tersebut. Penyerahan hak finansial ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan setelah kehilangan sosok kepala keluarga secara mendadak.

Untuk memberikan kejelasan mengenai proses, rincian nominal, serta ketentuan administratif dari penyerahan santunan ini, berikut adalah rangkuman informasi dalam bentuk tanya jawab mengenai penyaluran manfaat jaminan sosial tersebut.

Siapa penerima manfaat jaminan ini dan bagaimana kronologi gugurnya petugas tersebut?

Penerima manfaat jaminan sosial ini adalah Lindah, yang merupakan istri sekaligus ahli waris sah dari almarhum Andriyono. Semasa hidupnya, Andriyono mengemban amanah sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung di bawah naungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Andriyono dinyatakan gugur saat bertugas memadamkan kebakaran sampah liar. Insiden tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, di kawasan Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dedikasi almarhum dalam menjaga keselamatan warga Jakarta Timur menjadi latar belakang diberikannya hak jaminan kerja ini secara cepat oleh pihak pengelola.

Berapa rincian nominal santunan yang diserahkan oleh TASPEN kepada ahli waris?

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

TASPEN menyerahkan total dana santunan sebesar Rp 344.161.500 kepada ahli waris almarhum Andriyono. Jumlah keseluruhan tersebut terbagi ke dalam dua program utama jaminan sosial. Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai nominal Rp 265.656.600. Kedua, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dengan jumlah Rp 78.504.900. Komponen di dalam manfaat JKK tersebut dirancang secara komprehensif untuk melindungi keluarga pekerja, mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa pendidikan yang ditujukan bagi dua orang anak peserta dengan nilai mencapai Rp 80.000.000.

Kapan dan di mana prosesi penyerahan manfaat jaminan ini dilaksanakan?

Prosesi penyerahan hak ahli waris tersebut dilangsungkan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, berselang dua hari setelah insiden gugurnya almarhum di lapangan. Kegiatan resmi ini bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dalam acara penyerahan tersebut, pihak TASPEN diwakili oleh Service and Membership Division Head TASPEN, Tatan Hidayat, yang hadir bersama jajaran stafnya. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, beserta jajarannya. Kehadiran para pejabat dari kedua instansi ini menegaskan pentingnya sinergi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja pelayanan publik.

Apakah TASPEN pernah melakukan penyerahan santunan serupa untuk kasus kecelakaan kerja lain di DKI Jakarta?

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Ya, penyerahan manfaat jaminan sosial ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh TASPEN untuk pegawai di lingkungan DKI Jakarta. Sebelumnya, TASPEN juga telah menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris dari almarhumah Nurlaela. Semasa hidupnya, Nurlaela berprofesi sebagai seorang guru yang mengajar di SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang. Beliau meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi Timur.

Prosesi penyerahan manfaat untuk ahli waris Nurlaela kala itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran direksi TASPEN, yakni Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto serta Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja. Penyerahan santunan bagi keluarga Nurlaela tersebut dilangsungkan pada hari Rabu (29/4) bertempat di Balai Kota DKI Jakarta. Adapun besaran nominal santunan yang diterima oleh ahli waris Nurlaela pada kesempatan tersebut tidak dirinci lebih lanjut.

Bagaimana peran kelembagaan TASPEN dalam memberikan perlindungan bagi pekerja publik?

Sebagai lembaga yang saat ini menjadi bagian dari Danantara, TASPEN memiliki komitmen untuk memastikan kesejahteraan para aparatur sipil negara. Melalui program JKK dan THT, lembaga ini berupaya meminimalisasi dampak finansial yang dihadapi oleh keluarga pekerja ketika terjadi risiko kerja yang fatal. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya petugas di lapangan. Ia menekankan komitmen lembaga untuk terus memberikan pelayanan yang cepat agar keluarga yang ditinggalkan segera mendapatkan kepastian finansial untuk melanjutkan kehidupan serta menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak almarhum.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI Jakartapemadam kebakaranTASPENJaminan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap