Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat langkah nyata dalam memberantas kasus keuangan ilegal dan penipuan di tanah air. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data penanganan kejahatan keuangan. Otoritas mencatat setidaknya 604.923 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan telah berhasil diblokir guna melindungi dana masyarakat.
Berikut adalah rangkuman informasi penting dalam bentuk tanya jawab mengenai langkah penindakan OJK, operasional IASC, serta penertiban entitas keuangan ilegal di Indonesia.
Bagaimana rincian pemblokiran rekening yang dilakukan oleh OJK dan IASC?








