berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Ratusan Ribu Rekening Terkait Penipuan Keuangan Diblokir OJK dan IASC

Ance RundenganDiterbitkan 5 Agu 2026 - 05.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ratusan Ribu Rekening Terkait Penipuan Keuangan Diblokir OJK dan IASC
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat langkah nyata dalam memberantas kasus keuangan ilegal dan penipuan di tanah air. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 4 Agustus 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data penanganan kejahatan keuangan. Otoritas mencatat setidaknya 604.923 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan telah berhasil diblokir guna melindungi dana masyarakat.

Berikut adalah rangkuman informasi penting dalam bentuk tanya jawab mengenai langkah penindakan OJK, operasional IASC, serta penertiban entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Bagaimana rincian pemblokiran rekening yang dilakukan oleh OJK dan IASC?

Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga tanggal 31 Juli 2026, IASC telah menerima sebanyak 636.014 laporan yang dikirimkan oleh masyarakat maupun para pelaku usaha jasa keuangan. Dari seluruh laporan yang masuk tersebut, setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, terdapat 1.176.571 rekening yang terverifikasi ikut terlibat dalam kasus dugaan scam atau penipuan di sektor jasa keuangan. Dari jumlah rekening terverifikasi tersebut, OJK bersama dengan para pemangku kepentingan terkait melakukan tindakan pemblokiran terhadap setidaknya 604.923 rekening yang dicurigai kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berapa nilai dana korban penipuan yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan?

Upaya pemblokiran rekening ini berdampak signifikan pada penyelamatan dana masyarakat yang menjadi sasaran penipuan. Total dana korban yang berhasil diblokir di rekening-rekening tersebut mencapai Rp723,7 miliar. Dari keseluruhan dana yang dibekukan tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban scam. Proses pengembalian ini menjadi bagian dari komitmen otoritas untuk meminimalisasi kerugian finansial yang diderita oleh masyarakat akibat kejahatan keuangan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Apa saja entitas keuangan ilegal yang telah ditindak oleh Satgas PASTI?

Penindakan terhadap entitas keuangan ilegal juga terus berjalan secara intensif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Hingga tanggal 30 Juli 2026, OJK secara kumulatif telah menerima 25.729 pengaduan terkait keberadaan entitas ilegal dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal serta 240 entitas investasi ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 27 usaha gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi.

Bagaimana tren pengaduan konsumen yang masuk melalui APPK selama tahun ini?

Masyarakat memanfaatkan sarana resmi untuk melaporkan kendala keuangan mereka. Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, OJK mencatat adanya 383.124 permintaan layanan konsumen dari awal tahun hingga per 13 Juli 2026. Dari total permintaan layanan tersebut, sebanyak 57.366 di antaranya dikategorikan sebagai pengaduan resmi.

Pengaduan konsumen di APPK ini tersebar di berbagai sektor jasa keuangan. Sektor financial technology atau fintech mencatat jumlah laporan tertinggi yaitu sebanyak 25.443 pengaduan. Diikuti oleh sektor perbankan dengan 18.578 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 11.418 pengaduan, serta perusahaan asuransi sebanyak 1.039 pengaduan. Sisanya, sebanyak 888 pengaduan berkaitan dengan sektor pasar modal serta industri keuangan nonbank lainnya.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sanksi apa saja yang telah dijatuhkan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan?

Sepanjang periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026, OJK mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak patuh demi menegakkan perlindungan konsumen. Otoritas mengeluarkan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, menerbitkan 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Selain itu, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juli 2026, OJK mengenakan sanksi terkait pelanggaran perilaku pasar (market conduct). Sanksi tersebut berupa 48 sanksi administratif berbentuk peringatan tertulis serta 24 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp7,58 miliar. OJK juga mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan penilaian mandiri tahun 2025 setelah diberikan teguran tertulis sebelumnya.

Bagaimana dengan realisasi ganti rugi dari pelaku usaha kepada konsumen?

Tindakan pengawasan OJK juga mendorong penyelesaian perselisihan secara konkret. Terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026, terdapat 137 PUJK yang telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penggantian kerugian kepada konsumen. Total nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha tersebut mencapai Rp73,36 miliar, USD 32.500, serta SGD 88,74. Hal ini menunjukkan adanya kepatuhan dari pelaku usaha dalam menindaklanjuti kerugian yang dialami nasabah mereka.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKpenipuan keuanganIASCPemblokiran RekeningSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap