Pemerintah menyiapkan skema bantuan uang tunai untuk perbaikan rumah warga yang rusak akibat bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Besaran dana stimulan yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 70 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan hunian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kategori bantuan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 70 juta untuk rusak berat. Melalui skema ini, warga terdampak dapat membangun kembali rumah secara mandiri di atas tanah milik mereka.
Hal tersebut disampaikan Tito usai rapat koordinasi penanganan bencana di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Untuk mekanisme penyaluran, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan kerusakan fasilitas umum dan perumahan secara by name by address. Usulan data kerusakan dari daerah harus ditandatangani oleh bupati bersama aparat penegak hukum setempat, yakni Kapolres dan Kajari, sebagai bentuk verifikasi awal sebelum nantinya divalidasi oleh BPS.
Selain bantuan perbaikan hunian, pemerintah menyiapkan dana siap pakai (cash on hand) sebesar Rp 20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak termasuk Flores Timur, serta Rp 40 miliar bagi pemerintah provinsi. Penyediaan dana ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan kebutuhan logistik, pakaian, serta perlengkapan khusus ibu dan anak di posko pengungsian dapat segera terpenuhi.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan pihaknya menyiapkan 500 unit rumah dan dana Rp 5 miliar yang bersumber dari dana gotong royong. Maruarar menekankan bahwa apabila dilakukan relokasi, status lahan hunian baru harus tertata dengan jelas serta telah memperoleh rekomendasi aman dari BMKG.






