Bagaimana kita bisa memastikan bahwa beras fortifikasi yang dibeli di pasar benar-benar aman dan mengandung nutrisi sesuai dengan labelnya? Pertanyaan praktis ini kerap muncul di kalangan konsumen seiring dengan langkah pemerintah yang kini memperketat pengawasan terhadap peredaran komoditas pangan tersebut. Upaya pengetatan ini sengaja dilakukan untuk menyapu bersih praktik curang yang merugikan masyarakat sekaligus memastikan kualitas gizi nasional tetap terjaga.
Pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa pengawasan terhadap beras fortifikasi kini diperluas. Pemeriksaan tidak lagi hanya menyasar aspek fisik, melainkan mencakup mutu produk secara keseluruhan, kandungan gizi di dalamnya, keabsahan perizinan, hingga kesesuaian label kemasan yang beredar di masyarakat. Bapanas berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan ini di lapangan.
Mengapa pemerintah memprioritaskan pengawasan beras fortifikasi ini?
Langkah pengawasan ketat ini bukan tanpa alasan. Beras fortifikasi merupakan salah satu indikator prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk periode tahun 2025–2029. Selain itu, penyediaan pangan bergizi ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar mampu mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Temuan apa saja yang memicu pengetatan pengawasan di pasar?
Keputusan untuk memperketat pengawasan ini didorong oleh hasil temuan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus yang dijual di pasaran. Petugas mengumpulkan 15 sampel beras dari 9 produsen yang menggunakan 15 merek dagang berbeda. Sampel tersebut terdiri atas 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras yang mencantumkan klaim gizi pada kemasannya.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Setelah dilakukan pengujian laboratorium yang mendalam, hasilnya menunjukkan tingkat ketidakpatuhan yang cukup tinggi. Dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya 3 sampel yang berhasil memenuhi persyaratan yang ditentukan, sedangkan 9 sampel lainnya dinyatakan gagal memenuhi syarat. Bahkan, terdapat 3 sampel yang sama sekali tidak mencantumkan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan mereka.
Apa saja standar kandungan gizi yang wajib dipenuhi oleh beras fortifikasi?
Produsen beras fortifikasi tidak bisa menentukan sendiri kadar nutrisi dalam produk mereka. Pemerintah telah menetapkan aturan baku bahwa setiap beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.
Berdasarkan ketentuan SNI 9372:2025 tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus memiliki kandungan nutrisi minimal sebagai berikut: - Vitamin B1 minimal sebesar 0,25 miligram. - Asam folat dengan kadar antara 0,25 hingga 0,38 miligram. - Vitamin B12 dengan kadar berkisar 1,0 hingga 1,5 mikrogram. - Zat besi dengan kadar antara 3,50 hingga 5,25 miligram. - Seng dengan kadar berkisar 3,0 hingga 4,5 miligram.
Bagaimana prosedur perizinan edar yang harus dilewati oleh produsen beras fortifikasi?
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Setiap produsen yang ingin memasarkan beras fortifikasi wajib mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Proses pengurusan izin edar ini dikelola secara bersama oleh Bapanas dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Untuk produk beras fortifikasi yang diproduksi di dalam negeri, izin edar diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi.
Bapanas memberikan jaminan bahwa pengurusan izin edar PSAT ini tidak dipungut biaya atau gratis, serta prosesnya berlangsung cepat. Namun, produsen wajib melakukan pengujian produk mereka di laboratorium yang sudah terakreditasi sebelum mengajukan izin. Hingga saat ini, sudah ada 40 merek dagang beras fortifikasi yang resmi memiliki izin edar PSAT dan tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
Tindakan apa yang akan diambil oleh pemerintah jika ditemukan pelanggaran?
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menegaskan bahwa jika suatu produk terbukti melanggar aspek administrasi saja, hal tersebut sudah menjadi bukti yang cukup kuat bagi petugas untuk melakukan penindakan. Dengan penegakan hukum yang konsisten ini, pemerintah berharap kualitas pangan nasional tetap terjaga dan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.






