Polda Metro Jaya secara berkesinambungan terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka. Sebagai salah satu langkah nyata untuk mewujudkan pelayanan prima, pihak kepolisian rutin menggelar layanan Samsat Keliling. Pada hari Jumat, 31 Juli, layanan Samsat Keliling tersebut beroperasi di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan kawasan Jadetabek. Langkah strategis ini merupakan kelanjutan langsung dari program pelayanan serupa, di mana sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jadetabek pada hari Kamis, 30 Juli. Kehadiran fasilitas jemput bola ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang di kantor utama dan memberikan alternatif lokasi yang jauh lebih dekat bagi warga sekitar.
Bagi warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat, terdapat jadwal khusus tambahan yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Layanan Bus Samsat Keliling, atau yang sering disingkat dengan sebutan Samling, dipastikan hadir di empat kecamatan di wilayah Jakarta Barat selama bulan Juli 2026. Layanan ini secara spesifik dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan melunasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Perlu menjadi catatan penting bagi para wajib pajak bahwa gerai keliling ini memiliki batasan fungsi operasional yang sangat ketat. Layanan Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan sama sekali tidak diperuntukkan bagi pengurusan dokumen kendaraan jenis lainnya.
Lantas, bagaimana jika masyarakat ingin mengurus perpanjangan dokumen kendaraan untuk siklus lima tahunan? Untuk keperluan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan serta proses pergantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling untuk membayar pajak tahunan, mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan administrasi. Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan STNK asli. Masing-masing dari ketiga dokumen penting tersebut juga harus disertai dengan lembar fotokopi untuk memastikan kelancaran proses verifikasi oleh petugas di lapangan.
Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiawan hingga Tewas

Selain berfokus pada layanan pajak kendaraan bermotor, kepolisian juga sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat terkait pembaruan surat izin mengemudi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli. Meskipun demikian, masyarakat harus sangat memperhatikan masa berlaku surat izin mengemudi yang mereka miliki saat ini. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan fasilitas keliling ini untuk melakukan perpanjangan. Sebaliknya, pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa tersebut diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat-tempat yang telah ditentukan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Di luar fokus pada pelayanan administrasi publik dan lalu lintas, Polda Metro Jaya juga tengah menangani berbagai kasus hukum yang menyita perhatian publik. Salah satunya terkait dengan proses peradilan perdata yang melibatkan tokoh masyarakat. Polda Metro Jaya secara resmi meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo. Permintaan penolakan gugatan ganti rugi tersebut tetap diajukan secara tegas oleh pihak kepolisian, meskipun penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sebelumnya telah dinyatakan tidak sah secara hukum oleh pengadilan.
Racing Santander Tundukkan Deportivo Alaves 2-1 di El Sardinero

Dalam upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat luas, kepolisian juga aktif memberantas berbagai tindak kejahatan berat. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat peredaran obat keras yang beroperasi di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak 575.200 butir obat ilegal berhasil disita sebagai barang bukti, dan lima orang tersangka langsung ditangkap oleh petugas berwenang. Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya juga sukses menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus operandi gembos ban dan pecah kaca senilai Rp1,2 miliar di wilayah Bengkulu. Saat ini, dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam komplotan pencurian tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.






