berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Megapolitan

Panduan Layanan Samsat Keliling Jadetabek dan Pembaruan Operasional Polda Metro Jaya

Usat BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Layanan Samsat Keliling Jadetabek dan Pembaruan Operasional Polda Metro Jaya
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya secara berkesinambungan terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka. Sebagai salah satu langkah nyata untuk mewujudkan pelayanan prima, pihak kepolisian rutin menggelar layanan Samsat Keliling. Pada hari Jumat, 31 Juli, layanan Samsat Keliling tersebut beroperasi di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan kawasan Jadetabek. Langkah strategis ini merupakan kelanjutan langsung dari program pelayanan serupa, di mana sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jadetabek pada hari Kamis, 30 Juli. Kehadiran fasilitas jemput bola ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang di kantor utama dan memberikan alternatif lokasi yang jauh lebih dekat bagi warga sekitar.

Bagi warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat, terdapat jadwal khusus tambahan yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Layanan Bus Samsat Keliling, atau yang sering disingkat dengan sebutan Samling, dipastikan hadir di empat kecamatan di wilayah Jakarta Barat selama bulan Juli 2026. Layanan ini secara spesifik dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan melunasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Perlu menjadi catatan penting bagi para wajib pajak bahwa gerai keliling ini memiliki batasan fungsi operasional yang sangat ketat. Layanan Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan sama sekali tidak diperuntukkan bagi pengurusan dokumen kendaraan jenis lainnya.

Lantas, bagaimana jika masyarakat ingin mengurus perpanjangan dokumen kendaraan untuk siklus lima tahunan? Untuk keperluan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan serta proses pergantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling untuk membayar pajak tahunan, mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan administrasi. Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan STNK asli. Masing-masing dari ketiga dokumen penting tersebut juga harus disertai dengan lembar fotokopi untuk memastikan kelancaran proses verifikasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga

Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiawan hingga Tewas

Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiawan hingga Tewas

Selain berfokus pada layanan pajak kendaraan bermotor, kepolisian juga sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat terkait pembaruan surat izin mengemudi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli. Meskipun demikian, masyarakat harus sangat memperhatikan masa berlaku surat izin mengemudi yang mereka miliki saat ini. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan fasilitas keliling ini untuk melakukan perpanjangan. Sebaliknya, pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa tersebut diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat-tempat yang telah ditentukan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Di luar fokus pada pelayanan administrasi publik dan lalu lintas, Polda Metro Jaya juga tengah menangani berbagai kasus hukum yang menyita perhatian publik. Salah satunya terkait dengan proses peradilan perdata yang melibatkan tokoh masyarakat. Polda Metro Jaya secara resmi meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo. Permintaan penolakan gugatan ganti rugi tersebut tetap diajukan secara tegas oleh pihak kepolisian, meskipun penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sebelumnya telah dinyatakan tidak sah secara hukum oleh pengadilan.

Baca Juga

Racing Santander Tundukkan Deportivo Alaves 2-1 di El Sardinero

Racing Santander Tundukkan Deportivo Alaves 2-1 di El Sardinero

Dalam upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat luas, kepolisian juga aktif memberantas berbagai tindak kejahatan berat. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat peredaran obat keras yang beroperasi di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak 575.200 butir obat ilegal berhasil disita sebagai barang bukti, dan lima orang tersangka langsung ditangkap oleh petugas berwenang. Selain itu, jajaran Polda Metro Jaya juga sukses menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus operandi gembos ban dan pecah kaca senilai Rp1,2 miliar di wilayah Bengkulu. Saat ini, dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam komplotan pencurian tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaSamsat KelilingPajak KendaraanJadetabekSIM Keliling

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Pakai Senpi di Paluta, 4 Orang DitangkapBMKG Catat 14.993 Gempa Susulan Guncang Flores Sejak 15 AgustusPanel Surya RI Masuk Pasar AS Digetok Tarif Tinggi hingga 173%!Penerima Bansos Bertambah 4,3 Juta KeluargaFranky Widjaja Mundur dari Posisi Presiden Komisaris Dian Swastatika Sentosa (DSSA)Polisi Ungkap Motif 3 Tersangka Keroyok Bambang Setiawan hingga TewasKemenhut Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran BromoIHSG Melemah 1,43%, Kapitalisasi Pasar Bursa RI Susut Jadi Rp 11.446 T

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap