Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim khusus untuk mendalami penyebab kebakaran sekaligus menyelidiki dugaan unsur tindak pidana di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Langkah hukum ini diambil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dengan melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta instansi terkait lainnya. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan rangkaian peristiwa di lapangan, mengidentifikasi faktor pemicu api, dan menetapkan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Pakai Senpi di Paluta, 4 Orang Ditangkap

Untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Kemenhut turut menggandeng dua pakar independen, yaitu ahli kebakaran hutan dan lahan Prof Bambang Hero Saharjo bersama ahli kerusakan tanah dan lingkungan Prof Basuki Wasis.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa proses penyelidikan di lapangan saat ini masih terus berjalan. Pendalaman ditujukan untuk menyusun konstruksi perkara yang utuh dan akurat dengan mengacu pada fakta lapangan serta analisis bukti ilmiah para ahli.
BMKG Catat 14.993 Gempa Susulan Guncang Flores Sejak 15 Agustus

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kebakaran di kawasan konservasi memerlukan keterlibatan banyak pihak. Upaya perlindungan kawasan tidak bisa dibebankan kepada satu institusi semata, mengingat TNBTS memiliki nilai ekologis, kepentingan sosial, serta manfaat publik yang sangat strategis.






