Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan pengenaan bea masuk tinggi terhadap impor sel dan panel surya asal Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini menyusul temuan otoritas perdagangan AS terkait praktik penetapan harga jual produk yang dinilai murah secara tidak wajar serta merugikan persaingan pasar di AS.
Dalam keputusan tersebut, produk panel surya asal Indonesia dikenakan dua instrumen bea masuk, yakni bea antidumping dan bea imbalan (countervailing duty). Margin antidumping untuk produsen asal Indonesia ditetapkan sebesar 94,36%. Sementara itu, tarif bea imbalan bagi eksportir Indonesia dipatok bervariasi mulai dari 73,2% hingga 173,7%.
Selain Indonesia, penetapan tarif tinggi juga menyasar India dan Laos. Produsen India menghadapi margin antidumping sebesar 123,04% dan bea imbalan sebesar 126,09%. Bagi produsen asal Laos, AS membebankan margin antidumping sebesar 65,43% serta tarif bea imbalan di rentang 82,03% hingga 153,67%. Bea imbalan tersebut diterapkan setelah penyelidikan AS menyimpulkan bahwa produsen panel surya di ketiga negara tersebut menerima keuntungan dari skema subsidi pemerintah masing-masing.
Penerima Bansos Bertambah 4,3 Juta Keluarga

Penyelidikan perdagangan ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Koalisi produsen energi surya AS ini beranggotakan sejumlah perusahaan manufaktur, antara lain First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Pengacara utama aliansi tersebut, Tim Brightbill, menyambut positif penetapan tarif tersebut. Ia menilai keputusan final pada Jumat ini merupakan langkah krusial untuk menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan iklim persaingan yang adil bagi para produsen panel surya dalam negeri AS beserta tenaga kerja yang mereka pekerjakan.
Franky Widjaja Mundur dari Posisi Presiden Komisaris Dian Swastatika Sentosa (DSSA)

Kendati Departemen Perdagangan AS telah menetapkan besaran tarif, pengenaan bea final masih bergantung pada tahapan evaluasi berikutnya di Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC). Lembaga independen tersebut dijadwalkan mengeluarkan putusan final pada 14 Oktober untuk menentukan apakah arus impor dari ketiga negara tersebut secara material telah merugikan atau mengancam keberlangsungan industri domestik AS. Apabila USITC menyatakan adanya dampak kerugian, Departemen Perdagangan AS diperkirakan merilis perintah pengenaan bea final pada November.
Kebijakan pengetatan tarif panel surya di pasar AS memiliki riwayat panjang. AS pertama kali memberlakukan bea antidumping dan antisubsidi terhadap produk panel surya asal China pada 2012. Tekanan tarif tersebut kemudian mendorong sejumlah produsen China memindahkan fasilitas produksinya ke berbagai negara lain di Asia.






