berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Panduan Harga dan Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan Antam

Fitri KaraengDiterbitkan 1 Agu 2026 - 16.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Harga dan Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan Antam
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Informasi terbaru mengenai harga emas batangan Antam yang dipantau dari Jakarta menunjukkan adanya penyesuaian nilai. Berdasarkan data yang dipantau secara langsung melalui laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu (1/8/2026) tepat pada pukul 09.12 WIB, harga emas batangan Antam tercatat mengalami penurunan. Penurunan harga emas batangan tersebut tercatat sebesar Rp 20.000 untuk setiap gramnya. Dengan adanya penurunan senilai Rp 20.000 tersebut, harga emas batangan Antam pada waktu pemantauan kini menjadi Rp 2.603.000 per gram. Angka ini memberikan informasi terkini bagi pihak-pihak yang memantau perkembangan harga di laman Logam Mulia pada akhir pekan tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Sebagai perbandingan dengan posisi nilai yang baru, harga emas batangan Antam dari sebelumnya berada di level Rp 2.623.000 per gram. Selisih antara harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.623.000 per gram dengan harga baru yang sebesar Rp 2.603.000 per gram menegaskan adanya koreksi turun sebesar Rp 20.000. Sejalan dengan penurunan pada harga jual tersebut, harga beli kembali atau yang dikenal dengan istilah buyback juga mengalami hal serupa. Harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp 2.368.000 per gram. Posisi harga buyback di angka Rp 2.368.000 per gram ini merupakan acuan nilai transaksi bagi pihak yang hendak menjual emas batangan Antam pada hari Sabtu (1/8/2026) pukul 09.12 WIB.

Satu hal yang perlu menjadi catatan penting dalam memantau harga di laman Logam Mulia adalah sifat harganya yang dinamis. Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Kondisi ini berarti bahwa patokan harga sebesar Rp 2.603.000 per gram untuk penjualan dan Rp 2.368.000 per gram untuk buyback yang tercatat pada pukul 09.12 WIB tersebut tidak bersifat permanen sepanjang hari. Setiap perubahan yang terjadi sewaktu-waktu pada harga emas batangan Antam akan selalu merujuk dan mengikuti perkembangan pasar yang sedang berlangsung.

Baca Juga

IHSG Bangkit Setelah Melemah Enam Hari, Begini Peta Pergerakan Dana Asing

IHSG Bangkit Setelah Melemah Enam Hari, Begini Peta Pergerakan Dana Asing

Selain memantau pergerakan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar, hal lain yang berkaitan dengan transaksi emas batangan Antam adalah ketentuan perpajakan. Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk setiap pembelian emas Antam ditetapkan sebesar 0,25 persen. Persentase pajak sebesar 0,25 persen ini dihitung dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Oleh karena itu, perhitungan akhir untuk transaksi pembelian akan melibatkan penambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar tersebut.

Ketentuan perpajakan tidak hanya diterapkan pada saat pembelian, tetapi juga pada saat pelaksanaan transaksi beli kembali atau buyback. Terdapat batas nilai tertentu yang menentukan pengenaan pajak pada transaksi buyback ini. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun tarif yang dikenakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi buyback yang nilainya melampaui batas Rp 10.000.000 tersebut adalah sebesar 1,5 persen. Aturan ini secara khusus menyasar transaksi beli kembali yang memenuhi kriteria nilai di atas Rp 10.000.000.

Baca Juga

OJK Catat Investor Kripto Didominasi Pria, Perempuan Dinilai Lebih Sadar Risiko

OJK Catat Investor Kripto Didominasi Pria, Perempuan Dinilai Lebih Sadar Risiko

Mekanisme penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 dilakukan melalui proses pemotongan secara langsung. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Dengan adanya pemotongan langsung ini, pihak yang melakukan transaksi buyback emas batangan Antam akan menerima hasil pencairan dana yang telah disesuaikan. Pemotongan langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback memastikan bahwa kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen telah terpenuhi pada saat itu juga.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

harga emasemas antamlogam muliaPajak Emas

Berita Terbaru Lainnya

Manajemen Keselamatan Gedung Bertingkat, Pelajaran dari Insiden Kebakaran Hotel Pullman Jakarta BaratDugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta BaratCara Mematuhi Aturan Tebang Pohon di Bandung agar Terhindar dari Sanksi HukumAturan Penebangan Pohon di Bandung dan Sanksi Hukum bagi PelanggarMaestro Seni Rupa Nasirun Meninggal Dunia, Waktu, Lokasi, dan Rencana PemakamanMemahami Alasan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menunggu 2028Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live StreamingFakta Menarik Perkembangan QRIS, Dari Merchant UMKM hingga Transaksi Antarnegara

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap