Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengeluarkan putusan penting terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang dikenal dengan singkatan MBG. Putusan tersebut secara spesifik mengatur tentang sumber pendanaan program yang sebelumnya dikaitkan dengan sektor pendidikan. Berdasarkan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, anggaran dana pendidikan yang terdapat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Merespons putusan tersebut, Kepala








