Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial terkait pengelolaan keuangan negara. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, MK menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Namun, pemisahan ini tidak langsung berlaku seketika, melainkan diberi masa transisi paling lambat hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Untuk mengetahui bagaimana dinamika putusan ini memengaruhi postur anggaran negara, berikut adalah langkah-langkah untuk memahami penyesuaian yang akan dilakukan oleh pemerintah.








