berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Memahami Alasan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menunggu 2028

Usat BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Alasan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan Menunggu 2028
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial terkait pengelolaan keuangan negara. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, MK menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Namun, pemisahan ini tidak langsung berlaku seketika, melainkan diberi masa transisi paling lambat hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Untuk mengetahui bagaimana dinamika putusan ini memengaruhi postur anggaran negara, berikut adalah langkah-langkah untuk memahami penyesuaian yang akan dilakukan oleh pemerintah.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Langkah pertama untuk memahami isu ini adalah dengan menelusuri asal mula gugatan hukumnya. Putusan MK tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mereka secara spesifik menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut telah memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena memasukkan program MBG sebagai bagian di dalamnya. Akibat dari perluasan makna ini, anggaran MBG ikut dihitung ke dalam porsi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan murni ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan dan tidak mencakup pembiayaan untuk program MBG.

Langkah kedua adalah mencermati alasan MK tidak langsung mencabut anggaran MBG dari APBN 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah guncangan pada postur anggaran yang sudah berjalan. Mahkamah menilai, apabila MBG langsung dikeluarkan secara tiba-tiba, langkah tersebut justru berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 merosot dan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana yang diwajibkan oleh konstitusi negara.

Baca Juga

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Langkah ketiga adalah memahami kendala teknis yang membuat pemisahan ini tertunda hingga APBN 2028. MK memberikan masa transisi karena menyadari bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Mengubah struktur anggaran di tengah jalan tentu menghadirkan tantangan tersendiri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemisahan anggaran MBG baru akan diterapkan sepenuhnya pada APBN 2028. Ia menjelaskan bahwa struktur APBN 2027 sudah berada pada tahap akhir pembahasan, sehingga perubahan postur anggaran secara mendadak akan sangat menyulitkan proses finalisasi yang sedang berjalan. Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari salinan resminya untuk menentukan tindak lanjut.

Langkah keempat adalah melihat bagaimana badan pelaksana merespons masa transisi ini. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya merupakan instansi operasional yang bertugas murni untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah. Dengan status tersebut, BGN akan tetap menjalankan program MBG sesuai dengan arahan dan desain penganggaran yang telah ditetapkan oleh negara selama masa transisi ini berlangsung, tanpa mencampuri urusan klasifikasi pembiayaan di tingkat kementerian.

Baca Juga

Cara Mematuhi Aturan Penebangan Pohon di Bandung agar Usaha Terhindar dari Sanksi Penyegelan

Cara Mematuhi Aturan Penebangan Pohon di Bandung agar Usaha Terhindar dari Sanksi Penyegelan

Langkah kelima adalah menganalisis pandangan dari para pakar hukum tata negara terkait masa transisi tersebut. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa putusan MK pada dasarnya tidak membatalkan MBG sebagai sebuah kebijakan pemerintah, melainkan hanya mengoreksi cara pemerintah mengklasifikasikan sumber pembiayaannya. Meski demikian, Bivitri mengkritik MK yang dinilainya bersikap pragmatis dan politis karena menunda pelaksanaan penuh pemisahan tersebut hingga 2028, mengingat pidato Nota Keuangan baru dijadwalkan pada 14 Agustus. Senada dengan hal itu, pakar hukum Beni Kurnia Illahi juga mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan pengeluaran wajib yang diperintahkan langsung oleh konstitusi, sehingga hal tersebut bukanlah ruang diskresi bagi pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisAnggaran PendidikanAPBN 2028

Berita Terbaru Lainnya

Strategi PTPN I Kembangkan Bioetanol dari Tetes Tebu untuk Ketahanan Energi dan Ekspor ASEANNilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Akhir PekanMengapa Indonesia Menjadi Magnet Investasi Jangka Panjang di Asia TenggaraTeknologi Biostimulan sebagai Solusi Tanaman Menghadapi Cekaman LingkunganProfil dan Rekam Jejak Komisaris Baru Pelindo, Ubaidillah Amin dan Hambra SamalCara Mempersiapkan Diri Menghadapi Seleksi Kerja Vokasi Berdasarkan Program Interview Connect 2026Peringatan Presiden Prabowo tentang Risiko Perang Nuklir dan Gejolak Geopolitik GlobalPemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Berdasarkan Putusan MK

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

Hukum

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan Hukumnya

1 Agu 2026

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

Nasional

Cara Memahami Transisi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Pascaputusan MK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Keluarga di Warakas dan Tuntutan HukumnyaHukum 路 1 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap