Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan krusial terkait pengelolaan keuangan negara. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, MK menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Namun, pemisahan ini tidak langsung berlaku seketika, melainkan diberi masa transisi paling lambat hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Untuk mengetahui bagaimana dinamika putusan ini memengaruhi postur anggaran negara, berikut adalah langkah-langkah untuk memahami penyesuaian yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Langkah pertama untuk memahami isu ini adalah dengan menelusuri asal mula gugatan hukumnya. Putusan MK tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mereka secara spesifik menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut telah memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena memasukkan program MBG sebagai bagian di dalamnya. Akibat dari perluasan makna ini, anggaran MBG ikut dihitung ke dalam porsi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan murni ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan dan tidak mencakup pembiayaan untuk program MBG.
Langkah kedua adalah mencermati alasan MK tidak langsung mencabut anggaran MBG dari APBN 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah guncangan pada postur anggaran yang sudah berjalan. Mahkamah menilai, apabila MBG langsung dikeluarkan secara tiba-tiba, langkah tersebut justru berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 merosot dan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana yang diwajibkan oleh konstitusi negara.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Langkah ketiga adalah memahami kendala teknis yang membuat pemisahan ini tertunda hingga APBN 2028. MK memberikan masa transisi karena menyadari bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Mengubah struktur anggaran di tengah jalan tentu menghadirkan tantangan tersendiri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemisahan anggaran MBG baru akan diterapkan sepenuhnya pada APBN 2028. Ia menjelaskan bahwa struktur APBN 2027 sudah berada pada tahap akhir pembahasan, sehingga perubahan postur anggaran secara mendadak akan sangat menyulitkan proses finalisasi yang sedang berjalan. Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari salinan resminya untuk menentukan tindak lanjut.
Langkah keempat adalah melihat bagaimana badan pelaksana merespons masa transisi ini. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya merupakan instansi operasional yang bertugas murni untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah. Dengan status tersebut, BGN akan tetap menjalankan program MBG sesuai dengan arahan dan desain penganggaran yang telah ditetapkan oleh negara selama masa transisi ini berlangsung, tanpa mencampuri urusan klasifikasi pembiayaan di tingkat kementerian.
Polisi Cocokkan DNA Jasad Pria di Pulau Enggano dengan Jurnalis Hilang

Langkah kelima adalah menganalisis pandangan dari para pakar hukum tata negara terkait masa transisi tersebut. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa putusan MK pada dasarnya tidak membatalkan MBG sebagai sebuah kebijakan pemerintah, melainkan hanya mengoreksi cara pemerintah mengklasifikasikan sumber pembiayaannya. Meski demikian, Bivitri mengkritik MK yang dinilainya bersikap pragmatis dan politis karena menunda pelaksanaan penuh pemisahan tersebut hingga 2028, mengingat pidato Nota Keuangan baru dijadwalkan pada 14 Agustus. Senada dengan hal itu, pakar hukum Beni Kurnia Illahi juga mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan pengeluaran wajib yang diperintahkan langsung oleh konstitusi, sehingga hal tersebut bukanlah ruang diskresi bagi pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat.






