Kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi salah satu sorotan utama publik setelah jaksa penuntut umum membeberkan kronologi dan mengajukan tuntutan hukum di pengadilan. Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak ketiga dari empat bersaudara yang terbukti merencanakan pembunuhan terhadap ibu serta dua saudara kandungnya sendiri. Atas tindakan pidana keji tersebut, pihak kejaksaan menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda materi sebesar Rp 1 miliar. Peristiwa tragis yang terjadi pada awal Januari 2026 ini mengungkap konflik internal keluarga yang berujung pada aksi pembunuhan berencana menggunakan racun tikus dan uap kapur barus.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, motif utama di balik pembunuhan ini dipicu oleh akumulasi kekesalan terdakwa terhadap para korban. Sebagai anak tengah, Abdullah Syauqi Jamaluddin kerap terlibat perselisihan tajam dengan ibu kandungnya, Siti Solihah. Korban sering memarahi terdakwa karena kebiasaannya pulang ke rumah pada pagi hari dan pernah menyebutnya malas bekerja namun ingin hidup bebas setelah berpenghasilan. Selain itu, kakak kandung terdakwa, Afiah Al Adilah Jamaluddin, juga sering memarahinya karena terdakwa menghabiskan uang hasil kerjanya untuk memodifikasi sepeda motor. Kekesalan terdakwa semakin bertambah terhadap sang adik, Adnan Al Abrar Jamaluddin, yang dinilai terlalu sering bermain ponsel genggam dan bahkan sempat melawan ketika diminta untuk berhenti bermain gawai tersebut.








