Kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi salah satu sorotan utama publik setelah jaksa penuntut umum membeberkan kronologi dan mengajukan tuntutan hukum di pengadilan. Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak ketiga dari empat bersaudara yang terbukti merencanakan pembunuhan terhadap ibu serta dua saudara kandungnya sendiri. Atas tindakan pidana keji tersebut, pihak kejaksaan menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda materi sebesar Rp 1 miliar. Peristiwa tragis yang terjadi pada awal Januari 2026 ini mengungkap konflik internal keluarga yang berujung pada aksi pembunuhan berencana menggunakan racun tikus dan uap kapur barus.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, motif utama di balik pembunuhan ini dipicu oleh akumulasi kekesalan terdakwa terhadap para korban. Sebagai anak tengah, Abdullah Syauqi Jamaluddin kerap terlibat perselisihan tajam dengan ibu kandungnya, Siti Solihah. Korban sering memarahi terdakwa karena kebiasaannya pulang ke rumah pada pagi hari dan pernah menyebutnya malas bekerja namun ingin hidup bebas setelah berpenghasilan. Selain itu, kakak kandung terdakwa, Afiah Al Adilah Jamaluddin, juga sering memarahinya karena terdakwa menghabiskan uang hasil kerjanya untuk memodifikasi sepeda motor. Kekesalan terdakwa semakin bertambah terhadap sang adik, Adnan Al Abrar Jamaluddin, yang dinilai terlalu sering bermain ponsel genggam dan bahkan sempat melawan ketika diminta untuk berhenti bermain gawai tersebut.
Rasa jengkel yang terus menumpuk membuat terdakwa mulai merencanakan pembunuhan terhadap keluarganya sejak penghujung tahun 2025. Tepat pada tanggal 31 Desember 2025, terdakwa melakukan persiapan dengan mencari informasi di internet mengenai cara membuat orang pingsan. Dari pencarian tersebut, ia menemukan metode merebus kapur barus yang uapnya dapat membuat orang lemas apabila terhirup. Setelah membeli kapur barus dan racun tikus, terdakwa mulai mengeksekusi rencananya pada Kamis malam, 1 Januari 2026. Ia merebus air di dalam panci lalu memasukkan teh yang dicampur dengan kapur barus. Setelah membiarkan rebusan tersebut, terdakwa keluar dan menunggu di depan pintu rumah. Ketika asap putih dari rebusan mulai berkurang, ia masuk kembali ke dalam rumah dengan mengenakan empat lapis masker pelindung.
Pria di Bogor Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak, Korban Capai 18 Orang

Setibanya di dalam rumah, terdakwa mendapati ibu dan kedua saudaranya sudah dalam kondisi pingsan akibat menghirup uap beracun tersebut. Tanpa ragu, terdakwa kemudian mencampurkan sisa larutan teh dan kapur barus dengan racun tikus yang telah disiapkan sebelumnya. Ia lalu memasukkan secara paksa cairan beracun tersebut ke dalam mulut masing-masing korban sebelum akhirnya pergi tidur. Pada keesokan paginya, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, ketiga korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan mulut mengeluarkan busa. Untuk menutupi aksi kejinya dan menghindari kecurigaan, terdakwa melakukan rekayasa dengan membakar empat buah kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri. Tindakan ini sengaja dilakukan untuk meninggalkan luka bakar di bagian punggung, kaki, dan leher terdakwa, sehingga seolah-olah ia juga menjadi salah satu korban dalam peristiwa nahas tersebut.
Jasad Siti Solihah, Afiah Al Adilah, dan Adnan Al Abrar pertama kali ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya yang bernama Muammar Khadafi Jamaluddin pada pagi hari tanggal 2 Januari 2026. Saksi yang terkejut melihat kondisi keluarganya langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Pihak kepolisian yang turun tangan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membongkar alibi palsu luka bakar tersebut dan menangkap Abdullah Syauqi sebagai pelaku utama. Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum secara resmi menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman kurungan fisik, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar.
Viral Bocah Teriak Diduga Dilecehkan Ojol di Bekasi, Pelaku Ditangkap

Tuntutan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum memiliki konsekuensi hukum lanjutan apabila tidak dipenuhi oleh terdakwa. Apabila pidana denda sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika aset yang disita masih tidak mencukupi atau pelelangan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka hukuman denda yang tidak terbayar itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari. Rangkaian persidangan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai tindak pidana yang berakibat fatal bagi satu keluarga, dan kini publik menanti putusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan vonis yang seadil-adilnya bagi terdakwa.






