berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali

Sri NugrohoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 07.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara China berinisial ZG ditangkap setelah kedapatan menempelkan belasan keping emas tersebut langsung pada tubuhnya.

Penindakan pada Minggu (6/9/2026) ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana keberangkatan ZG menuju Hong Kong menggunakan pesawat Cathay Pacific. Merespons informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi untuk memantau gerak-gerik pelaku di area boarding gate. Saat proses boarding berlangsung, petugas mendapati gestur mencurigakan dari ZG dan segera membawanya untuk diperiksa secara mendalam.

Baca Juga

WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Pelaku menempelkan bungkusan-bungkusan itu ke badannya guna mengelabui pemeriksaan petugas bandara. Setelah dibuka, bungkusan tersebut memuat 14 keping padatan emas batangan dengan bobot total 10.418,3 gram.

Hasil uji laboratorium BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai melalui sertifikat bertanggal 6 September 2026 memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan logam mulia emas (Au) berkadar di atas 99 persen. Penggagalan ekspor ilegal ini tercatat menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar, sejalan dengan ketentuan bea keluar atas komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Baca Juga

Bak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali Terbakar

Bak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali Terbakar

Atas tindakannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto ketentuan hukum terkait penyesuaian pidana. WNA tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di BaliBak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali TerbakarVideo Ceramah Tuai Kecaman, Abah Setu Minta MaafKapal Supertanker Milik Iran Tak Kunjung Laku Dilelang, Terancam Jadi Besi TuaBasarnas, Belum Ada Tanda Penemuan 5 Jurnalis di Pulau SertungBabak Baru Kasus Winda Lorenza, Polisi Sidik Dugaan PembunuhanKronologi Muncul Isu Pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton PDIPPertamina Sulap Minyak Bekas MBG Jadi Avtur

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap