Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara China berinisial ZG ditangkap setelah kedapatan menempelkan belasan keping emas tersebut langsung pada tubuhnya.
Penindakan pada Minggu (6/9/2026) ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana keberangkatan ZG menuju Hong Kong menggunakan pesawat Cathay Pacific. Merespons informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi untuk memantau gerak-gerik pelaku di area boarding gate. Saat proses boarding berlangsung, petugas mendapati gestur mencurigakan dari ZG dan segera membawanya untuk diperiksa secara mendalam.
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Pelaku menempelkan bungkusan-bungkusan itu ke badannya guna mengelabui pemeriksaan petugas bandara. Setelah dibuka, bungkusan tersebut memuat 14 keping padatan emas batangan dengan bobot total 10.418,3 gram.
Hasil uji laboratorium BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai melalui sertifikat bertanggal 6 September 2026 memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan logam mulia emas (Au) berkadar di atas 99 persen. Penggagalan ekspor ilegal ini tercatat menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar, sejalan dengan ketentuan bea keluar atas komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Bak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali Terbakar

Atas tindakannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto ketentuan hukum terkait penyesuaian pidana. WNA tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.






