Penyelidikan atas tewasnya Winda Lorenza (30) di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, memasuki fase baru. Polrestabes Medan resmi meningkatkan status perkara kematian mantan istri anggota polisi tersebut dari dugaan awal bunuh diri menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengonfirmasi peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
"Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja," kata Jean Calvijn di Medan, Kamis (10/9).
Peristiwa ini bermula saat Winda ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi kediaman mantan suaminya, Brigadir IH鈥攑ersonel Polsek Medan Sunggal鈥攑ada Minggu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada kesimpulan awal, aparat menduga korban mengakhiri hidupnya dengan menembakkan senjata api milik Brigadir IH ke arah kepala.
Saat petugas mendatangi lokasi, pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci dari dalam dengan posisi tubuh korban menyandar ke pintu. Dua saksi, yakni Brigadir IH dan anak mereka berinisial M, berada di luar kamar mandi. Senjata api yang semula berada di tangan korban telah diambil oleh IH dan diletakkan di luar ruangan sebelum petugas tiba.
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Perbedaan Temuan dan Laporan Keluarga
Pihak keluarga menolak dugaan bunuh diri tersebut. Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyatakan melihat kejanggalan pada fisik korban saat berada di rumah duka, termasuk tanda memar di mata, dugaan bekas pencekikan di leher, serta tubuh yang membiru tanpa bekas tembakan senjata api.
Adik korban, Ica, juga mendapati luka jahitan di bawah dagu saat melihat jenazah di RS Bhayangkara Medan, yang saat itu disebut aparat sebagai bekas suntikan. Di sisi lain, hasil autopsi forensik RS Bhayangkara yang disampaikan kepolisian sebelumnya menyatakan tidak ada bekas kekerasan benda tumpul maupun tajam pada tubuh korban.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, keluarga korban resmi melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP Model B 1286/VIII/2026, disertai lampiran sembilan dokumen foto sebagai alat bukti pendukung. Selain itu, beredar video dari keluarga yang menyebut korban semasa hidup mengaku pernah dijual oleh mantan suaminya hingga ke luar negeri. Terkait pengakuan video tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang memberikan informasi untuk dimintai keterangan.
Secara internal, Polda Sumut telah menempatkan Brigadir IH di tempat khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus akibat kelalaian dalam mengamankan serta menyimpan senjata api dinasnya.
Bak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali Terbakar

SPDP Diterima Kejaksaan
Perkembangan naiknya status perkara ini juga telah diteruskan ke aparat penegak hukum terkait. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Marpaung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan.
"Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya," tutur Valentino, Kamis (10/9).
Dalam berkas SPDP tersebut, penyidik menyertakan sangkaan peristiwa pidana dugaan pembunuhan yang mengacu pada Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.






