Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MFA (35) yang berstatus sebagai pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Pria tersebut sebelumnya ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan paket tur wisata di wilayah Bali.
Penindakan terhadap WN Palestina tersebut bermula dari aduan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Warga melaporkan adanya aktivitas warga asing yang diduga bertindak sebagai vendor penyedia jasa wisata. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, MFA terbukti aktif mempromosikan berbagai paket wisata melalui platform media sosial.
Bak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali Terbakar

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa MFA awalnya ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026. Kantor Imigrasi Klungkung kemudian secara resmi menyerahkan yang bersangkutan pada 9 September 2026.
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali

Penanganan terhadap MFA memerlukan langkah lanjutan khusus mengingat statusnya yang terdaftar sebagai pengungsi. Rudenim Denpasar kini menjalin koordinasi dengan UNHCR dan lembaga terkait lainnya guna memutuskan langkah keimigrasian berikutnya.






