Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk membongkar atau menjadikan kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, sebagai besi tua (scrap) apabila lelang ulang yang direncanakan tetap tidak membuahkan pembeli. Kapal berukuran besar bermuatan minyak mentah tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan hidup di perairan Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa saat ini seluruh proses terkait kapal tanker itu masih berada di bawah penanganan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Menurutnya, kapal sitaan tersebut bakal kembali ditawarkan ke pasar lelang, namun jika tetap sepi peminat, opsi pembongkaran menjadi pertimbangan terbuka bagi penegak hukum.
Sebelumnya, BPA Kejagung telah menjadwalkan lelang untuk satu paket aset berupa kapal MT Arman 114 beserta seluruh muatannya. Objek lelang mencakup unit kapal bernomor IMO 9116412 buatan Korea Selatan tahun 1997 dan minyak mentah ringan (light crude oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
WN Palestina Pengungsi UNHCR Promosikan Paket Wisata Ditangkap di Bali

Pelaksanaan lelang tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam secara daring melalui situs lelang.go.id. Nilai limit lelang untuk keseluruhan paket tersebut ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400 dengan kewajiban penyetoran uang jaminan lelang senilai Rp 118 miliar.
Proses lelang ini juga menerapkan kriteria ketat bagi para peminat. Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan berstatus sebagai badan usaha yang mengantongi izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor serta afiliasi yang memenuhi ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peserta sebelumnya diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem daring serta menyerahkan berkas fisik ke Kejaksaan Negeri Batam, setelah mengikuti sesi penjelasan lelang (aanwijzing).
Bak "Sungai Api", Potret Gunung Bromo Kembali Terbakar

Perampasan MT Arman 114 bermula dari perkara pembuangan limbah dan transfer bahan bakar ilegal (ship-to-ship transfer) dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun. Dalam aksinya, MT Arman 114 mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) hingga kebocoran minyaknya terdeteksi melalui patroli udara drone milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Atas pelanggaran tersebut, Pengadilan Negeri Batam melalui Putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menjatuhkan vonis kepada nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan, sekaligus memutuskan kapal beserta muatannya dirampas untuk negara.






