Masyarakat sering kali menilai kualitas beras hanya dari tampilan fisiknya, seperti warna yang putih bersih, wujud yang mengilap, merek dagang, atau berbagai klaim yang tertera pada kemasan produk. Padahal, Perum BULOG saat ini tengah memperkuat edukasi mengenai standar mutu beras agar masyarakat dapat membedakan beras premium dan beras medium secara tepat. Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh penampilan luar tersebut, melainkan harus berdasarkan parameter resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah pertama untuk membedakan kualitas beras adalah dengan memahami aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, setiap beras yang diedarkan di pasaran wajib memenuhi spesifikasi tertentu. Spesifikasi ini mencakup beberapa indikator penting, yaitu derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, dan butir gabah. Melalui pemahaman terhadap regulasi ini, konsumen dapat lebih teliti dalam memeriksa kondisi fisik beras sebelum memutuskan untuk membelinya.
Untuk mengenali beras premium, konsumen perlu memperhatikan persentase komposisi butirannya secara saksama. Persyaratan mutu untuk kategori beras premium menetapkan bahwa derajat sosoh minimal harus mencapai 95 persen dengan kadar air maksimal sebesar 14 persen. Saat mengamati fisik beras premium, pastikan kandungan butir menir maksimal hanya 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 1 persen. Selain itu, syarat mutlak dari beras premium adalah wujudnya harus benar-benar bersih tanpa adanya butir gabah serta tanpa benda asing sedikit pun.
Rupiah Melemah 4 Hari Beruntun, Dolar AS Naik ke Rp17.680

Sementara itu, untuk mengidentifikasi beras medium, konsumen akan menemukan standar mutu yang memberikan batas toleransi sedikit lebih besar dibandingkan beras premium. Pada beras kategori medium, kandungan butir menir diperbolehkan hingga maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 4 persen. Perbedaan yang paling mencolok juga terlihat pada keberadaan butir gabah; beras medium masih mengizinkan adanya butir gabah dengan batas maksimal satu butir per 100 gram. Perbedaan antara beras premium dan medium ini memang terutama terlihat jelas dari komposisi butirnya.
Selain memeriksa komposisi fisik butiran beras, langkah penting selanjutnya bagi konsumen adalah memastikan kesesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penetapan HET beras ini diberlakukan berdasarkan wilayah distribusi untuk menjaga stabilitas harga di berbagai daerah. Pada Zona 1, yang mencakup wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
Bagi masyarakat yang berada di luar Zona 1, terdapat penyesuaian harga yang harus diperhatikan saat membeli beras di pasar atau swalayan. Di Zona 2, yang meliputi wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatra Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, aturan harga yang berlaku berbeda. Pada zona distribusi ini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, dan untuk beras premium dipatok pada harga Rp15.400 per kilogram. Konsumen di wilayah ini dapat menggunakan patokan harga tersebut sebagai indikator tambahan saat menilai kualitas beras yang ditawarkan.
Danantara Buka Suara Isu Bakal Punya 40% Saham BEI Usai Demutualisasi

Pengecekan harga juga berlaku untuk wilayah Indonesia bagian timur yang masuk dalam kategori distribusi selanjutnya. Adapun untuk Zona 3, yang secara khusus meliputi wilayah Maluku dan Papua, pemerintah telah menetapkan batas harga maksimal yang berbeda. Di wilayah ini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram, sementara HET untuk beras premium berada pada angka Rp15.800 per kilogram. Dengan mengetahui rincian harga di setiap zona distribusi, masyarakat bisa lebih bijak dalam mencocokkan antara mutu yang ditawarkan dengan harga yang harus dibayarkan.
Untuk memastikan seluruh standar mutu dan harga ini berjalan dengan baik di lapangan, upaya pengawasan terus ditingkatkan. Perum BULOG menyatakan akan terus melanjutkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementrian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperluas edukasi mengenai mutu beras, sehingga masyarakat tidak lagi keliru dalam membedakan beras premium dan medium di pasaran.






